Peningkatan Layanan Pertanahan Melalui Digitalisasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan peralihan hak atas tanah secara digital. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, serta transparansi dalam proses pengelolaan sertifikat tanah. Dengan adanya sistem digital, masyarakat kini dapat lebih mudah mengakses layanan pertanahan yang sebelumnya dianggap rumit dan memakan waktu.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) ATR/BPN, Ketut Gede Ary Sucaya, proses digitalisasi telah terbukti mampu memangkas waktu hingga lebih dari 30 persen dibandingkan metode konvensional. Selain itu, sistem ini juga memberikan aspek keamanan yang lebih baik serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan.
“Semua proses dilakukan secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan. Ini menjamin akuntabilitas dan mengurangi risiko penyimpangan,” ujarnya.
Ketut menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi layanan digital bergantung pada dua faktor utama, yaitu kualitas data dan kesiapan infrastruktur digital di masing-masing kantor pertanahan. “Kesiapan dari kantor-kantor pertanahan sangat penting. Pertama terkait dengan datanya, dan kedua adalah infrastrukturnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kami siapkan agar pengguna layanan bisa mengakses sistem ini dengan lancar.”
161 Kantah Sudah Terapkan Layanan Elektronik
Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan elektronik ini. Di wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut kini tersedia di lima kota administratif, termasuk penambahan terbaru di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, Jakarta Pusat telah lebih dahulu mengadopsi layanan ini.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra menyampaikan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan, khususnya dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Harapan saya dengan adanya layanan ini, hubungan antara PPAT, masyarakat, dan Kementerian ATR/BPN menjadi lebih mudah. Karena layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT, maka penting adanya sinergi,” ujarnya.
Alen menambahkan, sinergi dan kolaborasi yang kuat diyakini dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN. “Mudah-mudahan dengan layanan elektronik ini, kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN juga semakin meningkat,” tambahnya.
Proses Peralihan Hak Secara Elektronik
Berikut alur proses peralihan hak atas tanah secara elektronik:
- Pembuatan Akta Peralihan: PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta.
- Verifikasi Dokumen: Pelaksana pada kantor pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah oleh PPAT.
- Pembayaran Biaya Layanan: Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS).
- Penerimaan Dokumen: Setelah melakukan pembayaran, PPAT membawa berkas ke kantor pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
- Pengecekan Dokumen Fisik: Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.
- Penerbitan Sertifikat Elektronik: Proses peralihan hak memakan waktu tiga hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atas nama penerima hak.
Aplikasi Peralihan Hak Tanah hanya dapat diakses oleh PPAT melalui tautan https://akta.atrbpn.go.id/ dengan login Mitra Kerja yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh kantor pertanahan.
Integrasi dengan Instansi Lain
Layanan digital ini juga terintegrasi dengan beberapa instansi lain, seperti:
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil): Untuk memverifikasi para pihak pada akta.
- Sistem Perpajakan: Untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan sebelum dibuatnya akta peralihan.
- Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU): Untuk memverifikasi jika pihak dalam akta berbentuk badan hukum.
- Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP) dan Sertifikat Elektronik: Untuk memastikan proses pelayanan yang lebih efisien dan akurat.








