Penolakan Pembayaran Tunai oleh Gerai Roti O Mengundang Kritik
Sebuah kejadian yang viral di media sosial menggambarkan seorang lansia ditolak pembayarannya oleh salah satu gerai Roti O karena hanya menggunakan uang tunai. Kejadian ini memicu perdebatan terkait penggunaan transaksi nontunai dan pentingnya uang tunai dalam masyarakat Indonesia.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa meskipun digitalisasi transaksi sedang digencarkan, uang tunai masih sangat diperlukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, sebagai respons atas insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa BI mendukung penggunaan transaksi nontunai karena alasan kecepatan, keamanan, serta kemudahan dalam bertransaksi. Namun, ia juga menekankan bahwa uang tunai tetap menjadi bagian dari sistem pembayaran yang sah dan wajib diterima.
Kebijakan BI tentang Penggunaan Uang Tunai
Dalam pernyataannya, Denny menyebutkan bahwa larangan penolakan uang tunai tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban. Pengecualian hanya berlaku jika pihak yang terlibat merasa ragu dengan keaslian uang yang digunakan.
Denny menegaskan bahwa penggunaan rupiah bisa dilakukan baik secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan BI tidak melarang penggunaan uang tunai, namun lebih menekankan pada fleksibilitas dalam pemilihan metode pembayaran.
Tanggapan dari Roti O
Setelah kejadian ini viral, Roti O memberikan pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka. Manajemen gerai mengakui adanya kegaduhan akibat penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek. Mereka menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berjanji untuk melakukan evaluasi internal agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.
Dalam pernyataannya, Roti O menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan setia. Namun, mereka juga menyadari bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan masalah bagi masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan transaksi digital.
Viralnya Video di Media Sosial
Video yang menampilkan kejadian ini diunggah oleh akun TikTok @arlius_zebua. Dalam video tersebut, seorang pria bernama Arlius Zebua, seorang pengacara asal Medan, memprotes petugas gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek. Ia menegaskan bahwa uang keluaran Bank Indonesia adalah alat tukar yang sah dan harus diterima.
Arlius juga meminta pegawai Roti O untuk menghubungi bosnya. Setelah itu, seorang petugas keamanan Transjakarta datang dan mendengarkan keluhan Arlius. Ia menegaskan bahwa uang tunai adalah bentuk uang yang sah dan harus diterima dalam transaksi.
Peran QRIS dalam Transaksi Digital
QRIS (Quick Response Indonesian Standard) adalah standar nasional kode QR yang digunakan untuk mempermudah transaksi digital. Meski demikian, kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran melalui QRIS menuai kritik dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan perlakuan ini terhadap lansia yang tidak memiliki akses atau kemampuan untuk menggunakan transaksi digital.
Arlius Zebua juga mengirimkan somasi terbuka kepada Roti O. Dalam somasi tersebut, ia menyatakan keberatannya atas kebijakan yang tidak menerima uang tunai. Ia juga menyampaikan bahwa jika kebijakan ini tidak diubah, ia akan mempertimbangkan apakah ingin terus membeli produk Roti O.
Tantangan dalam Masyarakat yang Beragam
Insiden ini menunjukkan tantangan dalam masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman demografi dan tingkat akses teknologi yang berbeda-beda. Meskipun digitalisasi semakin berkembang, masih banyak masyarakat yang lebih nyaman menggunakan uang tunai. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Pemerintah dan lembaga terkait seperti Bank Indonesia terus berupaya untuk menciptakan sistem pembayaran yang inklusif dan mudah diakses oleh semua kalangan. Namun, implementasi kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat, termasuk para lansia yang sering kali kurang familiar dengan teknologi.








