Penolakan Pembayaran Tunai dengan Rupiah Bisa Berujung Pidana

DPR RI mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak menolak transaksi menggunakan uang tunai. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun serta denda maksimal Rp200 juta. Peringatan ini muncul setelah viralnya video penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai makanan kawasan Monas, Jakarta, yang memicu reaksi keras publik dan perhatian pemerintah.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rupiah memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia menyatakan bahwa sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri.

Respons terhadap Video Viral Penolakan Pembayaran Tunai

Pernyataan Said muncul setelah sebuah video viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @arli_alcatraz, terlihat seorang konsumen lansia memprotes sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas karena menolak pembayaran tunai pada Kamis (18/12/2025). Dalam video tersebut, pihak toko disebut hanya menerima pembayaran melalui QRIS, sehingga pembeli tidak diberi opsi membayar menggunakan uang tunai.

Situasi ini, menurut Said, menjadi alarm penting bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat edukasi publik terkait penggunaan rupiah. Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang keliru memahami batasan pembayaran digital. Menurutnya, layanan nontunai tidak boleh menghilangkan hak konsumen membayar dengan uang tunai. Ia pun berharap Bank Indonesia (BI) ikut aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.

Negara Maju Tetap Layani Pembayaran Tunai

Said juga menyinggung praktik di negara lain sebagai perbandingan. Menurutnya, Singapura yang dikenal sangat maju dalam sistem pembayaran cashless saja masih membuka layanan pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Begitu pula banyak negara maju lainnya. “Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tuturnya.

Lebih jauh, Said mengingatkan bahwa tidak semua wilayah di Indonesia terjangkau jaringan internet, sehingga sistem pembayaran digital belum bisa diterapkan secara merata. Selain itu, ia menyebut literasi keuangan masyarakat Indonesia masih relatif rendah, sehingga memaksa sistem nontunai tanpa alternatif berpotensi merugikan konsumen.

Pentingnya Edukasi dan Penegakan Hukum

Karena itu, ia kembali mendorong BI untuk mempertegas aturan kepada pelaku usaha dan menindak tegas pihak yang menolak penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional. Dengan demikian, konsumen tetap memiliki hak untuk menggunakan uang tunai dalam transaksi, meskipun sistem digital semakin berkembang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *