Proses Penyelidikan Kematian Diplomat Muda yang Masih dalam Pemeriksaan
Penyelidikan terkait kematian diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), berusah memperoleh hasil akhir mengenai penyebab kematiannya. Saat ini, proses penyelidikan sedang memasuki tahap penting, dengan diperkirakan akan selesai dalam waktu enam hari ke depan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyelidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan penyebab kematian ADP. Menurutnya, pemeriksaan labfor membutuhkan waktu minimal dua minggu sejak pengambilan sampel pertama. Oleh karena itu, jika dihitung dari hari pengambilan sampel, hasilnya diperkirakan keluar sekitar enam hari lagi.
Proses penyelidikan dilakukan secara cermat dan teliti, dengan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation. Penyelidik mengumpulkan semua keterangan dan data yang diperlukan. Hasil pemeriksaan organ dalam akan dianalisis oleh para ahli guna mendapatkan informasi lebih lengkap.
Selain itu, penyelidikan juga mencakup hasil otopsi serta analisis psikologi forensik untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kasus ini. Dengan demikian, pihak berwajib berusaha memastikan bahwa setiap aspek yang relevan telah dipertimbangkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian membutuhkan waktu dalam mengungkap kematian ADP. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saat ini terus dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan kedokteran forensik dan laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan penyelidikan sebelum mencapai kesimpulan perkara.
Listyo membantah adanya kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani kasus tewasnya diplomat Kemlu ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin lebih cermat dalam menangani perkara ini dan menunggu seluruh hasil tuntas, sehingga semuanya bisa dipadukan supaya bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
Nantinya, pengungkapan penyebab kematian ADP juga akan mengklasifikasikan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana atau bukan. Untuk saat ini, belum ada penjelasan pasti apakah peristiwa tersebut termasuk tindak pidana atau tidak, karena prosesnya harus seperti itu.
Diplomat Kementerian Luar Negeri berinisial ADP (39) ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025). Saat pertama kali ditemukan, ADP dalam posisi tergeletak di atas kasur. Bagian kepala ADP tampak terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah bukti, antara lain gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, serta pakaian korban saat ditemukan tak bernyawa. Ditemukan pula obat-obatan ringan di dalam kamar, seperti obat sakit kepala dan obat lambung. Namun, belum ada indikasi keterkaitan antara obat-obatan tersebut dengan penyebab kematian korban.
Aparat kepolisian juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya. Kendati demikian, penyidik belum dapat memastikan apakah lakban tersebut dipasang sendiri oleh korban atau melibatkan pihak lain. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan fakta-fakta yang relevan.








