Pengumuman UMP 2026 di Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah, masyarakat dan para pekerja sangat menantikan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa regulasi terkait UMP 2026 segera diumumkan.
Airlangga menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah ditandatangani. “Regulasi sudah diparaf,” kata Airlangga singkat saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (5/12/2025). Meski begitu, ia belum memastikan waktu pengumuman regulasi UMP 2026.
Pada kesempatan berbeda, Airlangga menegaskan bahwa formula UMP untuk tahun depan masih sama seperti tahun sebelumnya. Ia menyebut ada perubahan pada alpha atau indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa perhitungan UMP 2026 tetap mengacu pada perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Formula atau rumus perhitungan dasar UMP selama ini tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025 yang selanjutnya besaran penetapannya tertuang dalam Permenaker.
Gubernur dalam penetapan UMP lalu menggunakan formula penghitungan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025. Namun berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), landasan hukum selanjutnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan perubahan ini, kewajiban pengumuman UMP pada tanggal 21 November setiap tahunnya sebagaimana tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi. Berdasarkan Pasal 1 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur.
Sementara, pemerintah provinsi (pemprov) begitupun pemerintah kabupaten/kota masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Untuk menetapkan UMP 2026, begitupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah daerah harus menunggu kebijakan dari pihak pusat.
Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024, berikut rincian besarannya di 38 provinsi se-Indonesia:
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Riau: Rp3.508.776,22
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Bangka Belitung: Rp3.623.653
- Banten: Rp2.905.119
- Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Bali: Rp2.996.500
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.393.500
- Papua Tengah: Rp4,285.848
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman UMP 2026 ditargetkan dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Jadwal ini dibutuhkan agar UMP baru dapat diterapkan mulai Januari 2026.








