Kelonggaran Produksi Tambang untuk Perusahaan yang Belum Mendapatkan Persetujuan RKAB 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang yang belum mendapatkan persetujuan atas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Dengan aturan ini, perusahaan dapat tetap melakukan produksi maksimal sebesar 25% dari total rencana produksi 2026. Volume produksi tersebut mengikuti RKAB 2026 yang sebelumnya telah disetujui, sebelum adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, yang ditandatangani oleh Dijen Minerba, Tri Winarno pada 31 Desember 2025 lalu. Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 menyebutkan bahwa penambang yang diperbolehkan berproduksi adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Poin 3 SE menyatakan bahwa kegiatan penambangan dapat dilakukan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026. Selain itu, dalam poin 1D juga disebutkan bahwa dasar kegiatan eksplorasi dan produksi hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2026.
“RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis Ditjen Minerba dalam Surat Edaran tersebut.
Keterlambatan Persetujuan RKAB dan Dampaknya pada Perusahaan Pertambangan
Sebelumnya, keterlambatan persetujuan RKAB menjadi isu utama setelah PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan. Langkah tersebut diambil karena belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun buku 2026 dari Kementerian terkait.
Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Karya Nataya menjelaskan bahwa secara hukum, perseroan belum diperkenankan melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi izin RKAB. “Kondisi ini mengakibatkan perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan saat ini,” ujar Anggun dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2025).
Dalam laporan terbaru, VALE menyebut pihaknya telah menyampaikan RKAB 2026 sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Dokumen tersebut saat ini telah melalui proses evaluasi dan berada dalam tahap akhir persetujuan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “PT Vale sepenuhnya menghormati kewenangan Pemerintah dalam mengatur sektor pertambangan serta mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dan berkelanjutan dengan ESDM selama masa transisi ini. Perusahaan memandang proses peninjauan RKAB sebagai bagian dari mekanisme regulasi yang normal dan mengharapkan proses persetujuan berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku,” jelasnya.
Penilaian Ahli Terhadap Keterlambatan Persetujuan RKAB
Terkait adanya keterlambatan ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar, mengingatkan bahwa persetujuan RKAB menjadi syarat mutlak bagi kegiatan operasi produksi pertambangan. Ia juga menyebut bahwa tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang tidak memiliki dasar hukum.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman.
Bisman menilai bahwa keterlambatan persetujuan RKAB lebih banyak dipicu faktor struktural dan kebijakan. Persoalan ini tidak semata bersifat administratif teknis. Perubahan sistem RKAB menjadi satu tahun menurutnya menjadi salah satu pemicu utama.
“Skema yang sempat berlaku tiga tahunan kini kembali ke pola satu tahunan. Proses evaluasi RKAB juga semakin ketat. Pemerintah mengaitkannya dengan pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan,” tutupnya.








