Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Kuansing Terus Marak
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Fenomena ini terjadi secara terang-terangan dan menggunakan alat berat, seolah tidak takut dengan keberadaan aparat hukum. Keberadaan PETI ini menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Salah satu lokasi yang paling mencolok adalah daerah aliran sungai Kuantan di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan. Di sini, aktivitas penambangan emas liar sering kali menjadi topik pembicaraan warga setempat. Tidak hanya di aliran sungai Kuantan, PETI juga masih marak terjadi di aliran sungai Singingi, yang merupakan sungai terbesar kedua setelah sungai Kuantan.
Di dua aliran sungai tersebut, beberapa alat berat bebas melakukan penggalian material. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan risiko bencana banjir yang sering terjadi saat musim penghujan. Masyarakat khawatir bahwa aktivitas penambangan ilegal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan meningkatkan potensi bencana alam.
Menanggapi isu ini, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH menyatakan bahwa masalah PETI tetap menjadi perhatian serius bagi Polres Kuansing. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan secara bertahap, dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
Pada hari Selasa (15/7/2025), Polsek Benai berhasil menangkap seorang pelaku PETI di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal di area tersebut.
Personil Polsek Benai langsung melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi tersebut. Pada sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan satu unit mesin dompeng sedang beroperasi. Pelaku diamankan di tempat kejadian.
Pelaku yang ditangkap berinisial DRS (21), seorang warga Dusun Sungai Jambu, Kenegerian Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mesin dompeng merek Tianli, 3 lembar karpet merah, 1 karpet hitam, 1 unit semprotan (nozzle), 2 selang tembak, 1 ember, 1 gulungan gabang, 1 buah dulang, dan 1 congoran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara dan/atau denda.
Kapolsek Benai Ipda Ainur Rasyid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik PETI. Ia menyatakan bahwa aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan informasi untuk membantu pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.








