CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Hari terkahir Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Cirebon diwarnai aksi Walkout dari Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu dikarenakan Pembacaan Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Cirebon sudah melebihi Waktu yang telah di tentukan yaitu selesai pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 23.59 WIB dimana tertuang dalam Surat Edaran KPU Kabupaten Cirebon No. 372/PL01.8-SD/3209/2/2024 tentang Perubahan Jadwal Pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Cirebon.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata, menyampaikan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang ada, ia juga mengatakan kalau para Saksi yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut sudah mengingatkan Pimpinan Sidang agar memperhatikan Surat Edaran tersebut, namun tak di gubris.
“Kami hanya mengikuti aturan yang justru dibuat oleh KPU Kabupaten Cirebon sendiri, sebetulnya saksi kami juga sudah mengingatkan, namun di abaikan oleh Pimpinan Sidang yang tak lain adalah Ketua KPU Kabupaten Cirebon” ungkapnya.
Waswin juga menjelaskan, ketika Pleno tersebut melebihi dari waktu yang telah ditentukan, maka seharusnya KPU Kabupaten Cirebon harus menetapkan kembali Jadwal Pleno atau Perpanjangan waktu Pleno yang kemudian ditembuskan kepada Bawaslu dan seluruh Peserta Pemilu.
“Kalau melebihi waktu yang telah ditentukan harus ada penetapan Jadwal Pleno yang baru dari KPU, kalau diteruskan artinya Batal Demi Hukum karena ini perihal nya titi mangsa pada Berita Acara nanti, dan harus secara Formal dan Tertulis yang kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan para Peserta Pemilu 2024, bukan hanya dengan Kesepakatan” jelas Waswin.







