Capaian Polda Jawa Tengah dalam Penanganan Kasus Pidana

Polda Jawa Tengah berhasil menyelesaikan lebih dari 9.000 kasus pidana sepanjang tahun 2025. Total sebanyak 9.160 kasus berhasil diselesaikan, mencakup tindak pidana umum, pidana khusus, hingga kejahatan narkotika. Ribuan perkara yang ditangani tersebut didominasi oleh kasus pidana konvensional seperti penipuan, penganiayaan, hingga pembunuhan dengan jumlah mencapai 6.876 kasus.

Sementara itu, penegakan hukum terhadap peredaran narkoba mencatat 2.196 kasus, dan tindak pidana khusus—termasuk korupsi, pertambangan ilegal, serta pembalakan liar—sebanyak 88 kasus. Meski demikian, di tengah capaian tersebut, masih terdapat satu perkara besar yang belum terungkap hingga kini.

Kasus Pembunuhan Iwan Boedi yang Masih Membayangi

Kasus dimaksud adalah pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, Iwan Boedi, yang terjadi pada 8 September 2022. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengakui bahwa pengungkapan kasus tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran kepolisian, baik di tingkat Polda Jateng maupun Polrestabes Semarang.

“Kasus Iwan Boedi memang masih menjadi PR buat kami. Nyawa apapun yang hilang. Kami tetap sampai saat ini berusaha untuk melakukan kegiatan penyidikan,” terangnya kepada Tribun saat rilis akhir tahun di Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, kepolisian tetap berkomitmen melanjutkan proses penyidikan secara maksimal meskipun menghadapi sejumlah kendala. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan alat bukti yang belum cukup kuat untuk mengarah pada penetapan tersangka.

“Ya kami kesulitan karena memang tadi alat-alat bukti yang kami miliki belum bisa mengarah kepada siapa pelakunya itu,” ucapnya.

Hingga saat ini, perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada pihak keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) masih sebatas pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan, meski pelaku pembunuhan Iwan Boedi belum berhasil diungkap.

“Ya, kami sudah menyampaikan (kepada keluarga korban) bahwa perkembangan sudah membuat pemeriksaan-pemeriksaan. Namun masih dalam proses penyelidikan. Kami belum bisa menemukan siapa pelakunya,” jelasnya.

Di tengah kasus yang masih belum terungkap, pihaknya berharap bantuan dari semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini bisa melaporkan ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng.

Fakta-Fakta Terbaru tentang TKP yang Rusak

Selain kasus Iwan Boedi yang masih samar, ada sebanyak 416 kasus kejahatan umum yang belum terungkap. Sementara kasus pidana khusus yang belum terungkap sebanyak 53 kasus. Ini terungkap saat Polda Jateng melakukan rilis kasus akhir tahun 2025 di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025) sore.

Rilis ini dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto. Ada sejumlah pejabat utama Polda Jateng yang turut mengikuti rilis akhir tahun itu yakni Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pratama Adhyasastra, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Anwar Nasir dan Dirsamapta Polda Jateng Kombes Risto Samodra.

Mengenai kasus-kasus pidana yang belum terungkap, Artanto menuturkan, kasus ini bakal diselesaikan oleh anggota pada tahun berikutnya.

“Iya kasus yang belum terungkap menjadi pekerjaan rumah bagi kita pada tahun depan,” terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

Gugatan Praperadilan dan Bukti Baru

Polda Jateng dan Polrestabes Semarang yang belum bisa mengungkap kasus ini digugat oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Ada sejumlah fakta terungkap ke publik terkait kasus Iwan Boedi.

Kuasa Hukum Keluarga Iwan Boedi Yunantyo Adi Setiawan alias Yas mengungkap dua fakta terkait kasus kematian Iwan Boedi meliputi soal tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi pembunuhan yang saat ini telah rusak dan perlunya penelusuran petunjuk baru dalam kasus ini.

Terkait lokasi yang rusak, Yas menjelaskan, lokasi pembunuhan tersebut saat ini masih berupa tanah kosong tetapi sudah diuruk dengan tanah baru. Lokasi itu berada di Jalan Marina Raya, Tawangsari, Semarang Barat. Akses lokasi yang sebelumnya biasa dilalui oleh pemancing juga sudah tertutup karena ada urukan tanah yang melingkari area tersebut.

Ia sudah mengetahui hal itu sejak tahun 2023 dan sudah menyampaikannya ke Kasatreskrim Polrestabes Semarang kala itu yakni AKBP Donny Sardo Lombantoruan tetapi diabaikan. Begitupun ketika jabatan itu beralih ke AKBP Andika Dharma Sena.

Bukti-Bukti Baru yang Diabaikan

Yas mengungkapkan pula akibat lokasi yang rusak petunjuk soal tenda aeromodeling yang dulu menurut seorang saksi bernama Agung Portal terdapat tiga orang masuk ke arah TKP lalu memarkirkan motornya di tenda juga sudah dirusak. Padahal tenda itu seharusnya menjadi pertanda atas kesaksian dari saksi kunci ini.

“Tendanya itu hilang padahal itu kan petunjuk selama kasus ini belum terungkap seharusnya tenda aeromodeling harusnya dijaga minimal pakai police line, tapi itu tidak ada,” paparnya.

Bukti Baru

Selain soal TKP rusak, Yas membeberkan pula soal bukti-bukti baru yang bisa ditelusuri polisi tetapi diabaikan. Bukti baru itu berupa jejak sidik jari dari surat aduan kasus dugaan korupsi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Surat aduan itulah yang menyeret Iwan Boedi menjadi saksi yang berujung eksekusi.

Akan tetapi sebelum diperiksa, Iwan dinyatakan hilang pada 28 Agustus 2022 hingga ditemukan tewas terbakar di lahan milik sebuah perusahaan swasta di Jalan Marina Raya, Tawangsari, Semarang Barat, 8 September 2022.

Yas ketika itu meminta langkah digital forensik untuk meneliti tangan siapa saja yang pernah memegang surat itu. Tentu, tangan polisi dan petugas pos menjadi pengecualian tetapi yang harus diburu adalah tangan asing di luar profesi tersebut.

Kendati begitu, ia mengakui, polisi juga masih bekerja menangani kasus ini dengan pembuktian tiga surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga sebanyak tiga kali dalam tahun ini masing-masing pada bulan Januari, sekitar Juni, dan terakhir pada 5 Desember 2025.

[Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengakui bahwa pengungkapan kasus tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran kepolisian]

[Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengakui bahwa pengungkapan kasus tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran kepolisian]

[Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengakui bahwa pengungkapan kasus tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran kepolisian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *