CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Jual Beli Tanah Kapling Yang Kini Kian Marak Di Sejumlah Tempat Khususnya di Kabupaten Cirebon, Kini Menjadi Polemik di Masyarakat Akan Keabsahannya, Yang Secara Regulasinya Sangatlah Mudah Akan Kepengurusan Tanah Kapling tersebut.
Pasalnya Saat itu Awak Media Mendapatkan Sumber Informasi Dan Menemukan Adanya Tanah Kapling Yang Di Duga Tanah Sawah Bagian dari Keraton Cirebon yang Berlokasi di Desa Batembat Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, yang kini sudah dialih fungsikan sebagai tanah kapling.

Kami pun Sebagai Awak Media langsung Tergerak Untuk Ke lokasi Tanah Kapling tersebut, dan benar saja adanya pas kami ke lokasi yang kami lihat sudah ada Beberapa Yang terjual dan juga sudah ada yang di Bangun serta ada yang baru di Urug saja.
Dan saat itu Kami pun sempat menanyakan Beberapa Hal kepada Salah satu Pekerja Bangunan Yang Kebetulan lagi Bekerja disalah satu bangunan Gudang, iya benar Mas Tanah Kapling ini Dijual dengan Sangat Murah Sekali Dengan Harga Rp. 35 Juta rupiah Ukuran Lebar 5 Meter Panjang 14 Meter, itupun Harus Di Urug Sendiri Tanah Kapling Ini, Terangnya.

Serta Sumber Informasi Keterangan dari salah satu perangkat Desa Batembat Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon yang kami dapat, “Beliau Pun Membenarkan Bahwa Tanah Kapling Tersebut itu dulu Tanah Sawah, Yang Saat ini Dijadikan Kapling Itu Sebenarnya Tanah Milik Keraton. Serta Pak Kuwu Pun Tidak Berani Untuk Menandatangani Berkas Tanah Keraton Tersebut Mas,” Pungkasnya.
“Kami Berharap Dengan Adanya Polemik Tanah Keraton ini bisa Segera diselesaikan terlebih dahulu secara Perizinannya, Agar tidak Akan Menjadi Suatu Permasalahan Atau Polemik di kemudian Harinya Khususnya Untuk Para Pembeli Tanah Kapling Tersebut “Ujarnya”.







