TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM – Sejumlah personel dari Kepolisian Resor (Polres) Tegal mendatangi Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Kedatangan petugas kepolisian ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari warga yang pernah mendaftarkan diri dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada September 2023 lalu.
Proses pengumpulan keterangan dilakukan menggunakan kuesioner resmi dari kepolisian Balai Desa kaladawa.
Di dalamnya, warga diminta menjawab beberapa pertanyaan krusial, termasuk mengenai pihak yang mewajibkan pembuatan PTSL di Desa Kaladawa, serta proses pembuatan dokumen tanah yang informasinya terpusat di balai desa.
Selain itu, fokus pemeriksaan polisi juga mengarah pada besaran biaya yang dikeluarkan warga untuk pembuatan dokumen alas hak tanah di balai desa.
Berdasarkan kuesioner dan informasi di lapangan, biaya pengurusan dokumen tersebut berkisar di angka Rp720.000.
Penjelasan Kepala Desa Kaladawa
Menanggapi kedatangan pihak kepolisian, Kepala Desa Kaladawa, Taslihin, memberikan klarifikasi saat diwawancarai pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Taslihin menjelaskan bahwa biaya Rp 720.000 tersebut bukanlah biaya program PTSL, melainkan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atau Hak Bersama yang diurus oleh masyarakat melalui Pemerintah Desa pada tahun 2022.
“Pembuatan AJB tersebut melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat yang dahulu dijabat oleh Ibu Sumiati dengan biaya sebesar Rp720.000,” ujar Taslihin, Kamis 1 Oktober 2026.
Sebelum menjadi AJB, dokumen sementara yang dikeluarkan oleh pihak desa berbentuk Petok C.
Dokumen-dokumen AJB inilah yang kemudian menjadi dasar atau alas hak bagi warga untuk mendaftarkan tanah mereka ke program sertifikat PTSL pada tahun 2023 .
Rincian Bidang Tanah dan Pengembalian Uang
Lebih lanjut, Taslihin merincikan status dari pengajuan dokumen tanah milik warganya
Total Usulan: Terdapat sekitar 720 bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat
Selesai Jadi AJB & Sertifikat: Sebanyak 500 bidang tanah telah selesai diproses menjadi AJB pada September 2023 dan kini sudah terbit sertifikatnya .
Batal/Tidak Jadi: Ada sekitar 100 bidang tanah yang tidak dapat diproses lebih lanjut .
Hal ini terjadi karena setelah dilakukan pengecekan, bidang tanah tersebut ternyata sudah memiliki sertifikat sebelumnya].
Kades Kaladawa menegaskan bahwa untuk 100 bidang tanah yang batal diproses tersebut, uang administrasi milik warga secara otomatis telah dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
120 bidang yang belum bisa diproses dulu akan diproses 2026 ini, ujarnya.








