Polri memberikan respons terhadap permintaan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai pemberian kebebasan kepada dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif).

Dera dan Munif saat ini ditahan di Polrestabes Semarang karena diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan keputusan terkait Dera dan Munif.

“Besok diumumkan,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12).



Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan atau menangguhkan penahanan Dera dan Munif. Anggota KPRP, Mahfud MD, menilai bahwa keduanya adalah aktivis lingkungan yang seharusnya dilindungi oleh polisi. Ia juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak jelas.

“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” kata Mahfud di Posko KPRP di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Di kesempatan yang sama, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyebut bahwa para pegiat lingkungan seperti Dera dan Munif seharusnya dilindungi sesuai dengan Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Bunyi pasal itu ya, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” ujar Jimly.

“Karena itu, aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang,” tambahnya.

Dijerat Pasal Penghasutan

Sementara itu, Walhi Jateng menjelaskan bahwa Dera merupakan salah satu stafnya. Walhi Jateng menyatakan bahwa keduanya ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada 27 November pada dini hari.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“Dera, staf Walhi Jateng, ditangkap tanpa prosedur yang sah. Begitu pula Munif, kawan seperjuangannya. Keduanya dipaksa masuk dalam lingkaran kriminalisasi yang terus menghantui gerakan rakyat sejak aksi May Day, hingga akhir Agustus dan awal September 2025,” ujar Walhi Jateng dalam unggahan di akun media sosialnya.

Penangkapan Dera dan Munif yang aktif mengadvokasi kasus lingkungan dan agraria di Jateng ini mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Kasus mereka mencuat beriringan dengan isu kerusakan lingkungan di Sumatera yang dituding turut memicu banjir-longsor dahsyat pada November 2025 yang menewaskan lebih 800 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *