Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap bencana banjir dan longsor yang menimpa wilayah tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait dampak dari pencabutan izin tersebut, khususnya terhadap nasib para karyawan.

Sekretaris KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa setelah izin 28 perusahaan tersebut dicabut, operasional bisnis mereka secara otomatis terhenti. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas masalah karyawan yang terdampak.

“Bagaimana dengan karyawan? Ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” ujar Rosa dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).

Meski begitu, Rosa menegaskan bahwa KLH mendukung penuh kebijakan pencabutan izin tersebut. Menurutnya, 28 perusahaan tersebut dinilai sebagai penyebab utama terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatra. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menambahkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan itu karena terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan bencana. Ia menekankan bahwa KLH sepenuhnya mendukung langkah tegas yang diambil oleh presiden.

Diaz menjelaskan bahwa 28 perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah izinnya dicabut, KLH akan mendorong pengembalian fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan tersebut dan memastikan daya tampung lingkungan yang baik.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Di antara 22 perusahaan tersebut, salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Aceh – 3 Unit
1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara – 13 Unit
1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1. PT Ika Bina Agro Wisesa

2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT Agincourt Resources

2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT Perkebunan Pelalu Raya

2. PT Inang Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *