Pemindahan Pedagang Pasar Burung Barito Diklaim Sudah Disosialisasikan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa rencana pemindahan pedagang Pasar Burung Barito di Jakarta Selatan telah disosialisasikan sejak lama. Pemindahan ini dilakukan karena lokasi pasar akan digunakan untuk pembangunan Taman ASEAN atau Taman Bendera Pusaka.

Pramono mengatakan bahwa pemerintah Jakarta sudah membuat keputusan dan mempersilakan Wali Kota Jakarta Selatan serta jajarannya melakukan sosialisasi. Menurutnya, proses sosialisasi ini sudah berlangsung cukup lama.

“Ketika pemerintah Jakarta sudah memutuskan dan kami mempersilakan wali kota Jakarta Selatan dan jajarannya sudah melakukan sosialisasi. Sebenarnya sudah berlangsung cukup lama,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Gelanggang Mahasiswa Soemantri Bodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Menurut Pramono, Wali Kota Jakarta Selatan, Anwar, sudah bertemu dengan para pedagang dan memberikan surat pemberitahuan. Dalam surat tersebut, batas waktu pengosongan kios adalah Minggu (3/8/2025), dan pembangunan taman akan dimulai pada Jumat (8/8/2025). Ia juga menegaskan bahwa para pedagang sudah setuju untuk pindah ke pasar baru di kawasan Lenteng Agung.

“Saya yakin akan selesai. Mereka sudah menandatangani akan pindah tanggal 3,” kata Pramono.

Penolakan dari Para Pedagang

Namun, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Burung Barito, Karno (64), membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta. Ia mengatakan bahwa surat persetujuan yang disebut oleh Pramono tidak resmi. Surat tersebut, menurut Karno, hanya berisi paraf, bukan tanda tangan semua pedagang, dan tidak dibagikan langsung oleh pemerintah.

“Salah (surat persetujuan). Ada memang surat itu yang membuat kami, yang tanda tangan kami, dan tanda tangannya itu pun hanya paraf, bukan dari yang bersangkutan (setiap pedagang),” jelas Karno kepada wartawan di lokasi, Minggu (3/8/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat tersebut tidak diberikan langsung oleh pihak pemerintah melalui kecamatan. Surat itu hanya didekte dan dibuat sendiri oleh perwakilan pedagang. Surat tersebut berjudul “SURAT PERNYATAAN JS 25.1” dan berisi persetujuan bahwa pedagang bersedia mengosongkan kios-kiosnya per tanggal 3 Agustus 2025.

Selanjutnya, mereka juga bersedia menunggu hingga bangunan pasar baru di Lenteng Agung siap untuk diisi. Di bawah narasi persetujuan, terdapat tabel berisi kolom nama-nama pedagang dan tanda tangannya.

“Suratnya itu diarahkan. Jadi keterangan beliau tuh pedagang ‘ini kamu bikin surat ini’ nah pedagang kan enggak tahu nih, bunyinya, pengosongan bahwa kami setuju, terus suruh tanda tangan. Sudah, mereka tanda tangan beberapa orang,” terang Karno.

Proses Sosialisasi yang Tidak Jelas

Dari penjelasan Karno, tampak bahwa proses sosialisasi dan pemberian informasi tentang rencana pemindahan pedagang belum sepenuhnya transparan dan efektif. Banyak pedagang merasa tidak diberi kesempatan untuk memahami secara utuh isi surat tersebut, sehingga ada ketidakpuasan di kalangan para pedagang.

Para pedagang berharap pemerintah dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi yang jelas dan akurat, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa memicu konflik antara pihak pengelola pasar dan para pelaku usaha. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan proses pemindahan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kerugian bagi para pedagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *