Presiden Prabowo Subianto Menggunakan Hak Konstitusional dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi bukanlah hal yang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Hal ini juga telah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya demi kepentingan nasional yang lebih luas.
Menurut Habiburokhman, pemberian amnesti dan abolisi sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh para pemimpin negara sejak dulu. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang konstitusi. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo sedang menjalankan kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala negara.
Habiburokhman menjelaskan bahwa permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan terlebih dahulu oleh presiden, kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI. Namun, tidak sebaliknya. DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.
Ia juga menekankan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukanlah hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Contohnya termasuk Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, seperti Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).
Pada masa Presiden Soekarno, juga diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 yang memberikan amnesti dan abolisi bagi pelaku pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Selain itu, Keppres Nomor 123 Tahun 1998 mengampuni tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.
Di era Presiden Abdurrahman Wahid, dikeluarkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 yang memberikan amnesti dan abolisi kepada aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko dan Garda Sembiring. Sementara itu, Presiden SBY pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 yang memberikan pengampunan kepada pihak GAM.
Presiden Jokowi juga memberikan tiga kali pemberian amnesti, yaitu pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE. Termasuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi, serta Din Minimi eks pimpinan kelompok bersenjata Aceh.
DPR RI Menyetujui Surat Presiden Terkait Pemberian Amnesti dan Abolisi
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
Selain itu, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya adalah terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemberian persetujuan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto.








