Poin-Poin dalam Perjanjian Tarif Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat
Salah satu poin penting dalam perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait dengan produk halal. Dalam perjanjian tersebut, ada lima poin mengenai status kehalalan terkait produk barang manufaktur Amerika Serikat. Tujuan dari poin-poin ini adalah untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari Amerika Serikat yang mungkin memerlukan sertifikasi halal saat ini.
Indonesia wajib mengecualikan produk-produk Amerika Serikat dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal. Hal ini berlaku untuk produk-produk yang tidak terkait langsung dengan makanan dan minuman, kosmetik, atau produk farmasi. Selain itu, Indonesia juga wajib mengecualikan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal. Selain itu, Indonesia wajib mengecualikan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan Amerika Serikat yang berada dalam rantai pasok ekspor pertanian Amerika Serikat bersertifikat halal ke Indonesia dari segala persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawan mereka. Indonesia juga tidak boleh mengambil atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan Amerika Serikat untuk menunjuk seorang tenaga ahli halal (subject matter expert) guna mengawasi operasional perusahaan.
Teddy Membantah Narasi Produk AS Bebas Sertifikasi Halal
Meski demikian, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, membantah narasi bahwa semua produk Amerika Serikat bebas sertifikasi halal. Dia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini, itu tidak benar!” ujar Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Harus Ada Labelnya
Teddy menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, semua produk yang wajib bersertifikat halal harus memiliki labelnya. “Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata dia.
Teddy juga menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga sertifikat halal Amerika Serikat. Perjanjian internasional ini bertujuan untuk penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Selain itu, produk kosmetik atau alat kesehatan juga wajib mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jawaban Pemerintah
Dalam dokumen yang terpisah, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menjawab tentang isu bahwa semua produk Amerika Serikat bebas sertifikat halal. Jawaban pemerintah adalah tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten nonhalal wajib diberi keterangan nonhalal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.
Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini dilakukan agar konsumen di Indonesia dapat mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.
Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.








