KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Dalam pengelolaan Dana Desa, regulasi secara tegas mengamanatkan bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur, seperti proyek betonisasi jalan, harus dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan bahwa pelibatan pihak ketiga atau pemborong dalam pengerjaan proyek dilarang kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara khusus. Prinsip ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Proyek betonisasi jalan di Jalan Olahraga, Desa Kaliwedi Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, kini menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp. 245.868.000,- dengan volume 525 x 2,5 x 0,15 meter tersebut diduga dikelola oleh pihak ketiga, yang berlawanan dengan aturan tentang pengelolaan Dana Desa. Selain itu, pengerjaannya juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu LSM kepada WartaJaya Vision, indikasi ketidaksesuaian tersebut semakin mencurigakan karena proses pengerjaan proyek tidak transparan dan kuat dugaan telah melanggar regulasi pengelolaan Dana Desa.

Berulang kali awak media mencoba mengonfirmasi Kuwu Kaliwedi Lor melalui WhatsApp maupun telepon untuk meminta tanggapan atas dugaan ini, tetapi hingga kini nomor tersebut tidak aktif.

Di sisi lain, salah satu kuwu di Kecamatan Kaliwedi memberikan pendapat tegas saat diminta tanggapan. Ia mempertanyakan, “Kalau benar, kok diborong, lalu apa fungsi LPM?”

Pernyataan tersebut mencerminkan adanya keprihatinan terhadap fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan proyek secara swakelola.

Dugaan Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa di sejumlah daerah, yang tidak hanya merugikan masyarakat setempat tetapi juga menciderai kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *