Pembangunan lapangan padel yang dianggap mengganggu ketentraman lingkungan di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, Blok A/20, RT 05/RW 09, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilaporkan ke polisi. Lapangan tersebut disebut dikerjakan hingga larut malam, sehingga menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
Kuasa hukum korban, Asep Ubaidilah, menjelaskan bahwa pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan polisi (LP) guna penyelidikan dan penyidikan. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Februari 2026 pukul 18.37 WIB.
Pada 25 Desember 2025, korban mengetahui ada proyek pembangunan lapangan padel di depan rumahnya. Pengerjaannya sering dilakukan hingga larut malam. Korban merasa terganggu dan kemudian menyurati lurah setempat serta melakukan mediasi. Namun, proyek tetap berjalan di malam hari hingga subuh, sehingga mengganggu ketentraman lingkungan.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke kepolisian. Dalam laporan itu, disebut adanya dugaan tindak pidana mengganggu ketentraman dengan memberikan teriakan isyarat palsu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 UU 1/2023. Terlapor atas nama A dan S dari perusahaan konstruksi.
Larang Padel di Pemukiman
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah membuat regulasi baru terkait pembangunan lapangan padel. Keputusan ini diambil karena banyak warga mengeluhkan kebisingan dari aktivitas olahraga tersebut, khususnya karena lokasi lapangan yang dekat dengan permukiman.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya memutuskan untuk tidak lagi memberikan izin pembangunan lapangan padel di zona perumahan. Pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan jika lokasinya berada di zona komersial.
“Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap seluruh lapangan padel yang sudah beroperasi di Jakarta. Jika ditemukan ada lapangan padel yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), Pemprov Jakarta akan menghentikan kegiatan hingga mencabut izin usaha.
Pramono menduga, terdapat banyak lapangan padel di Jakarta yang belum memiliki izin. Namun, ia belum ingin mengungkap data jumlah lapangan padel yang belum lengkap izinnya.
“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh (Dinas) Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata dia.
Jika lapangan padel sudah terlanjur berdiri di tengah permukiman, Pramono mengaku sudah meminta jajarannya untuk mengadakan negosiasi dengan warga sekitar. Ia juga menambahkan, batas waktu operasional lapangan padel di kawasan permukiman dibatasi menjadi hingga pukul 20.00 WIB.
“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” kata dia.
Langkah-langkah Pengendalian
Selain itu, Pramono juga meminta pemilik lapangan padel untuk memasang peredam suara. Hal ini dilakukan karena olahraga padel menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola dan teriakan para pemainnya.
“Maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” kata Pramono.
Ke depannya, pembangunan lapangan padel di Jakarta harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal ini menjadi acuan agar tidak semua orang bisa sembarangan membangun lapangan padel.
Pramono juga menyatakan bahwa izin pembangunan lapangan padel tidak akan diberikan di aset yang dimiliki Pemprov Jakarta maupun di ruang terbuka hijau (RTH). “Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan, sehingga dengan demikian, semua aset untuk ruang terbuka hijau tetap dibangun untuk ruang terbuka hijau,” kata dia.









