PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember telah melakukan penutupan terhadap 13 perlintasan liar selama periode Januari hingga November 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di perlintasan sebidang.

Berdasarkan data evaluasi keselamatan PT KAI Daop 9 Jember, tercatat sebanyak 18 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk mengurangi risiko tersebut, KAI Daop 9 Jember melakukan normalisasi jalur secara masif. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi preventif dan represif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa langkah sterilisasi ini dilakukan demi keselamatan masyarakat luas. “Selama tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar dan melakukan penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga. Penyempitan ini bertujuan agar kendaraan besar yang berisiko tinggi tidak bisa melintas sembarangan,” ujar Cahyo di Jember, 2 Desember 2025.

Upaya penutupan perlintasan liar ini merupakan kelanjutan dari program keselamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pada 2024, KAI Daop 9 Jember mencatat penutupan sebanyak 35 perlintasan liar dan penyempitan di tiga titik. Peningkatan jumlah penyempitan pada 2025 menunjukkan bahwa strategi KAI semakin ketat dalam membatasi pergerakan di titik-titik rawan.

Selain penindakan fisik, PT KAI juga gencar melakukan pendekatan edukatif. Selama tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menggelar Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebanyak 36 kali, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Cahyo menekankan bahwa kewajiban mendahulukan kereta api bukan sekadar slogan keselamatan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum tegas.

“Kami ingin masyarakat paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturannya sangat jelas dan mengikat,” ujar Cahyo.

PT KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa pengemudi yang nekat menerobos perlintasan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.

“Aturan ini bukan sekadar formalitas. Kereta api memiliki jalur hak tunggal dan tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, tanggung jawab terbesar ada pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal,” tambah Cahyo.

Ia meminta masyarakat untuk mengubah perilaku berkendara di sekitar jalur kereta api demi keselamatan nyawa. “Ingat, palang pintu dan sirine hanyalah alat bantu keamanan, alat utamanya ada pada kesadaran diri kita sendiri. Patuhi aturan, jangan menerobos, dan sayangi nyawa anda. Lebih baik kehilangan waktu satu menit untuk berhenti, daripada kehilangan nyawa selamanya,” tutup Cahyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *