Pupuk Indonesia Siap Jalankan Mekanisme Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia Grup telah memastikan kesiapan dalam menjalankan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan pupuk bersubsidi anggaran 2025. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan penyaluran pupuk yang diberikan secara subsidi.

Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi akan dilakukan dari titik serah ke petani, sesuai dengan Keputusan Dirjen PSP Kementerian Pertanian. Juknis ini menjadi pelengkap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh atas penyaluran pupuk bersubsidi hingga sampai ke titik serah. Dalam pelaksanaannya, Pupuk Indonesia dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk membantu menyalurkan pupuk hingga ke titik serah.

“Konteksnya, PUD membantu Pupuk Indonesia dalam mendistribusikan pupuk sampai ke titik serah. Tanggung jawab Pupuk Indonesia adalah menjamin pupuk sampai ke titik serah dengan tepat. Adapun titik serah ada empat entitas, yaitu pengecer, gapoktan, pokdakan (kelompok budidaya ikan), dan koperasi,” ujar Deni dalam “Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah se-Jawa Timur Bersama Kementerian Pertanian” di Gresik, Jawa Timur.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Kabupaten Gresik, 1.451 perwakilan kios, 50 penyuluh pertanian, dan 30 petani percontohan dari seluruh Jawa Timur. Sosialisasi ini menjadi komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan program penyaluran pupuk bersubsidi dan memajukan sektor pertanian nasional.

Upgrade Sistem Digital untuk Efisiensi Penyaluran

Direktur Manajemen Risiko PT Petrokimia Gresik, Johanes Barus menyampaikan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi yang baru ini akan menjadi tonggak penting untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani secara signifikan. Inisiatif ini juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan swasembada beras di 2028, yang menjadi target utama pemerintah.

“Kebijakan baru ini telah memangkas 145 aturan dan persetujuan lintas Kementerian hingga kepala daerah. Tata kelola baru ini memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani,” ungkap Johanes.

Dalam menjalankan tata kelola yang baru ini, Pupuk Indonesia melakukan upgrade sistem pada aplikasi digital i-Pubers dengan Web Commerce (WCM). Deni menjelaskan, i-Pubers akan dilengkapi dengan fitur “Pesan Pupuk” untuk menangkap berapa kebutuhan real pupuk di lapangan yang berbasis pada titik serah. Sementara di WCM akan dilengkapi dengan fitur baru “Delivery Tracking” untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.

“PUD saat ini menjadi bagian dari Pupuk Indonesia sehingga akan diperketat lagi dari sisi layanan terhadap titik serah. Pupuk Indonesia sudah melakukan uji coba di Madiun dan Lampung sejak Mei,” jelasnya.

Regulasi Terbaru dan Kontribusi Distributor

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra mengungkapkan bahwa untuk pemberlakuan regulasi terbaru per 1 Agustus 2025 ada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) terbaru untuk peralihan distributor menjadi PUD. Ini menjadi jaminan tetap adanya kontribusi distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Ini menjadi bukti legal kepada kawan-kawan (PUD) semua bahwa keberadaan dan eksisting teman-teman dijamin oleh negara, tetap berkontribusi untuk menyediakan dan mengadakan pupuk di seluruh Indonesia,” katanya.

Pupuk ZA untuk Komoditas Tebu

Di tengah sosialisasi disampaikan, Pupuk Indonesia memastikan kesiapan rencana penyaluran pupuk ZA sebagai pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi komoditas tebu. “Pupuk Indonesia Grup telah bersiap menyongsong rencana masuknya pupuk ZA khusus tanaman tebu ke dalam skema subsidi, dengan menyiapkan fasilitas dan sarana produksi agar dapat memproduksi pupuk ZA dengan baik sesuai dengan penugasan pemerintah,” ujar Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johannes Barus.

Pemerintah menargetkan terwujudnya swasembada gula nasional di tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah melakukan sejumlah revisi peraturan, termasuk kembali memasukkan ZA ke dalam skema pupuk bersubsidi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Heru Suseno mengungkapkan, pupuk ZA sangat dibutuhkan oleh para petani tebu, apalagi tebu rencananya akan ditanam secara masif di Jawa Timur. Dikatakannya, akan ada penambahan penanaman tebu di lahan 100 ribu hektare di Jawa Timur.

Sehingga dibutuhkan adanya ketersediaan pupuk ZA dalam rangka meningkatkan produktivitas, dan mewujudkan swasembada gula nasional. “Jawa Timur menjadi tumpuan untuk swasembada pangan, maupun swasembada gula. Sekitar 20 ribu hektare lahan tebu akan diambil oleh PTPN (PT Perkebunan Nusantara) karena PTPN punya lahan sendiri. Tetapi yang 70 ribu itu akan diberikan kepada petani dan swasta,” kata Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *