Pendapatan negara dari pajak di Indonesia masih tercatat sebagai yang terendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik. Berdasarkan data terbaru dari World Revenue Longitudinal Database (WoRLD) yang dirilis oleh Dana Moneter Internasional (IMF) pada 4 Maret 2026, rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya mencapai 10,08% pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa pendapatan negara dari pajak masih sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan.
Perbandingan dengan Negara-Negara Lain
Dalam laporan tersebut, Indonesia memiliki tax ratio terendah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. Sebagai contoh, Thailand mampu mencatatkan tax ratio sebesar 15,95%, Filipina 15,36%, Vietnam 12,96%, dan Malaysia 12,47%. Bahkan, jika dibandingkan dengan negara-negara besar seperti India dan Tiongkok, Indonesia masih jauh tertinggal. India memiliki tax ratio sebesar 18,11%, sedangkan Tiongkok mencapai 12,97%.
Selain itu, rasio total pendapatan negara terhadap PDB juga menjadi indikator penting. Total pendapatan negara Indonesia hanya mencapai 12,84% terhadap PDB, yang merupakan angka terendah dibandingkan dengan negara-negara selevel seperti China (25,6%), Filipina (21,2%), Thailand (21,2%), India (20,9%), Vietnam (18,4%), dan Malaysia (16,6%).
Struktur Pendapatan Pajak Indonesia
Secara umum, struktur penerimaan pajak Indonesia pada 2024 masih didominasi oleh dua komponen utama. Pertama adalah pajak penghasilan dan laba (income and profit tax), yang menyumbang 4,80% terhadap PDB. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia (8,56%), India (6,79%), Thailand (6,08%), Filipina (5,80%), dan Vietnam (5,38%). Meskipun demikian, angka ini lebih baik dari China yang hanya mencatatkan 4,11%.
Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sales & production tax berkontribusi sebesar 4,63% terhadap PDB. Angka ini masih jauh tertinggal dibandingkan dengan India (9,66%), Thailand (8,92%), Filipina (7,63%), dan Vietnam (6,27%). Namun, Indonesia masih lebih unggul dibandingkan Malaysia yang hanya mencapai 2,8%.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau non-tax revenue mencapai 2,62% terhadap PDB. Angka ini menjadi yang terendah dibandingkan dengan negara-negara setara seperti Vietnam (5,80%), Thailand (4,22%), Malaysia (4,19%), China (3,82%), Filipina (3,10%), dan India (2,78%).
Kepatuhan Wajib Pajak
Salah satu tantangan utama dalam meningkatkan pendapatan pajak adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih jauh dari harapan. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjukkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 sampai dengan 5 Maret 2026 mencapai 6.002.570 surat pemberitahuan. Dengan target keseluruhan sebanyak 14 juta SPT, masih ada sekitar 8 juta SPT yang harus masuk.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa hingga pukul 08.00 WIB pagi, jumlah SPT yang sudah masuk mencapai 6.002.570. Dari jumlah tersebut, SPT PPh untuk orang pribadi mendominasi dengan 5.872.158 SPT yang sudah masuk. Sementara itu, SPT PPh badan berdenominasi rupiah sebanyak 129.231 SPT dan berdenominasi dolar AS sebanyak 113 SPT.
Bimo menjelaskan bahwa kinerja pelaporan hingga awal Februari 2026 tidak banyak berbeda dengan tahun lalu. “Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain,” ujarnya.
Upaya Meningkatkan Kepatuhan
Untuk memastikan masyarakat melaporkan SPT-nya, DJP akan terus membuka saluran-saluran pelayanan melalui agen dan relawan pajak. Kerja sama dengan tax center di seluruh Indonesia juga diharapkan bisa mendorong pelaporan SPT. Selain itu, DJP juga melakukan upaya promosi dan edukasi kepada wajib pajak agar lebih sadar akan kewajiban mereka.








