Penertiban Bangunan Liar di Koridor Sukalila–Kalibaru, Kota Cirebon

Pemkot Cirebon kembali memperkuat langkah penertiban terhadap bangunan liar yang berada di koridor Sungai Sukalila dan Kalibaru. Sebanyak 222 lapak, warung, serta bangunan yang menempel di sempadan sungai telah masuk dalam daftar teguran pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon. Teguran ini diberikan sebagai bagian dari prosedur penertiban yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pemilik bangunan.

Proses Penyampaian Surat Teguran Pertama

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa surat teguran pertama telah disampaikan pada hari Senin lalu kepada seluruh pemilik lapak, warung, PKL, maupun bangunan di wilayah Sukalila Utara, Sukalila Selatan, Kalibaru Utara, dan Kalibaru Selatan. Pemilik bangunan diberi waktu selama tiga hari untuk membongkar bangunan secara mandiri, yaitu mulai tanggal 1 hingga 3 Desember 2025.

Luthfi menyebutkan bahwa total ada 222 surat teguran pertama yang telah diserahkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 surat langsung diserahkan kepada pemiliknya, sementara 81 lainnya ditempelkan karena pemilik tidak dapat ditemui. Surat ini berisi peringatan jelas tentang kewajiban untuk membongkar bangunan sendiri dalam waktu tiga hari.

Tahapan Penertiban yang Berjalan Otomatis

Jika tidak ada respons dari para pemilik, proses penertiban akan berjalan otomatis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah surat teguran pertama, akan dilanjutkan dengan teguran kedua dan ketiga. Harapan dari pihak Satpol PP adalah adanya respons lebih dulu dari para pemilik lapak.

Luthfi menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai jadwal pembongkaran massal baru akan diambil setelah proses teguran ketiga selesai. Waktu dan tempat pembongkaran akan diberitahukan kemudian. Meski begitu, penertiban saat itu berlangsung tanpa hambatan signifikan.

Tanggapan dari Pemilik Lapak

Tidak ada kendala signifikan selama proses penertiban. Aspirasi dan usulan dari para pemilik lapak tetap diterima oleh anggota Satpol PP. Para pemilik bisa mengajukan aspirasi terkait relokasi langsung kepada pejabat terkait, seperti wali kota atau DPRD. Sebelumnya, telah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan pihak terkait. Namun, Satpol PP tetap menjalankan mekanisme penertiban sesuai SOP, meskipun ada kesepakatan di RDP.

Revitalisasi Sungai Sukalila

Sungai Sukalila sedang menjalani revitalisasi besar-besaran sejak November 2025. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa penataan kawasan sungai menjadi prioritas utama untuk mengubah wajah kota. Ia ingin Sukalila menjadi taman ramah anak yang bersih dan nyaman.

Edo juga telah memerintahkan Satpol PP untuk mempercepat proses penertiban, sambil mengutamakan pembongkaran mandiri. Untuk para pedagang kaki lima (PKL), Pemkot sudah mengimbau agar mereka melakukan pembongkaran sendiri sebelum proses pembongkaran paksa dilakukan.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga menyiapkan lokasi baru untuk relokasi PKL di Pasar Pagi, bahkan menawarkan gratis sewa selama setahun.

Peran BBWS Cimanuk–Cisanggarung

Badan Pengelola Sumber Daya Air (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung juga turut bergerak dalam normalisasi sungai. Kepala BBWS, Dwi Agus Kuncoro, memastikan bahwa sedimen sungai aman untuk diangkut. Hasil uji sedimen menunjukkan bahwa tidak mengandung zat berbahaya.

Revitalisasi Sungai Sukalila ditargetkan rampung bertahap mulai akhir 2025 hingga 2026 dan digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *