
Kritik terhadap Regulasi yang Berlebihan di Indonesia
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia, ekonom Burhanuddin Abdullah menyampaikan kritik terhadap jumlah regulasi yang mencapai angka fantastis. Menurutnya, ada sekitar 67 ribu lebih regulasi, termasuk 1.800 undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan daerah. Ia menyoroti bahwa peraturan menteri bahkan memiliki kekuatan mengikat bagi masyarakat umum, padahal di negara lain aturan setingkat ini hanya berlaku internal untuk kementerian yang bersangkutan.
Burhanuddin menyampaikan hal ini pada diskusi Majelis Musyawarah Sunda (MMS) bertema “Refleksi Akhir Tahun 2025 dan Resolusi 2026: Menata Jalan, Memecahkan Masalah Bangsa” di Aula WARTAJAYAVISION.COM, Bandung, Selasa 30 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa obesitas regulasi seperti badai yang harus segera ditangani. Untuk itu, ia tidak hanya sekadar mengkritik, tetapi juga sedang menyusun solusi konkret berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perekonomian Nasional.
Ia mengajak generasi muda dan publik untuk terlibat aktif dalam membedah rancangan tersebut. Menurutnya, generasi muda adalah pihak yang paling terdampak oleh tumpang tindihnya aturan di Indonesia. Oleh karena itu, ia merasa penting untuk membawa RUU tersebut ke diskusi publik agar bisa diperbaiki dan disempurnakan.
Kekurangan Sumber Daya Mumpuni
Burhanuddin juga menyoroti kekurangan sumber daya mumpuni dalam mewujudkan visi ideal Indonesia. Saat ini, hanya 7% penduduk yang memiliki gelar sarjana, padahal kebutuhannya minimal 30%. Selain itu, Indonesia masih menempati posisi ke-72 dalam global index competitiveness dengan paten baru sebanyak 84 per 1 juta penduduk.
Untuk mengatasi hal ini, Presiden Prabowo telah mendirikan berbagai sekolah di berbagai wilayah guna meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Namun, menurut Burhanuddin, upaya ini belum cukup untuk menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks.
Anomali Praktik Negara
Dalam diskusi yang sama, Dewan Pakar MMS sekaligus aktivis buruh Jumhur Hidayat menyebutkan adanya anomali praktik negara pada 2025. Misalnya, BUMN harus menjual properti yang seharusnya menjadi ranah swasta, sedangkan sebaliknya, swasta malah menggarap tambang bernilai triliunan rupiah yang justru domain swasta.
Ia juga menyampaikan bahwa ada gap antara harapan dan realisasi dalam pelaksanaan kebijakan Presiden Prabowo. Meskipun ada rencana besar, implementasinya belum sepenuhnya ideal di lapangan.
Solidaritas Sipil dalam Krisis
Pada kesempatan ini, refleksi MMS menyoroti cara negara memandang solidaritas sipil, terutama dalam situasi krisis dan bencana. Dalam pengalaman global, solidaritas warga justru menjadi aset demokrasi, bukan ancaman bagi negara.
Ketua Badan Pekerja MMS Andri P Kantaprawira menekankan bahwa negara yang percaya diri tidak takut dibantu rakyatnya sendiri. Dalam setiap bencana besar, solidaritas sipil justru menjadi penguat legitimasi, bukan pelemah.
Bencana, kata Andri, adalah momentum untuk membangun kembali kepercayaan sosial bahwa bangsa ini masih satu komunitas dengan nasib saling terikat. Kedaulatan tidak cukup dinyatakan melalui pidato, tetapi harus dibuktikan melalui kehadiran negara yang nyata di lapangan.
Kedaulatan yang Utuh
Ia menambahkan bahwa kedaulatan hari ini harus dimaknai secara utuh, yaitu berdaulat secara ekonomi, berkeadilan secara sosial, dan berkelanjutan secara ekologis. Ketiga hal tersebut merupakan fondasi persatuan nasional yang melampaui batas suku, wilayah, dan kelompok keumatan.
Rakyat, menurutnya, tidak membutuhkan retorika. Mereka membutuhkan dapur umum yang berfungsi, pengungsian yang layak, distribusi logistik yang adil, dan kehadiran negara yang bisa dirasakan langsung.
Refleksi dan Resolusi 2026
Secara kelembagaan, MMS memandang tahun 2025 sebagai fase inisiasi revitalisasi peran. Pasalnya, MMS telah berhasil melakukan konsolidasi gagasan melalui penyusunan Policy Brief dan Manifesto Sunda yang komprehensif.
Selain itu, MMS juga mengidentifikasi kesenjangan implementasi yang masih signifikan, terutama antara kontribusi ekonomi dan alokasi anggaran untuk Jawa Barat dan Banten yang belum teratasi. Kolaborasi lintas aktor politik dan kultural masih bersifat ad hoc, sedangkan respons birokrasi terhadap agenda kebudayaan dan kurikulum muatan lokal masih lamban.
Agenda Strategis 2026
Memasuki 2026, MMS menetapkan sejumlah resolusi strategis. Di antaranya penyelenggaraan Idul Fitri sa-Tatar Sunda di Jakarta, April 2026, dialog rutin mengenai relasi Sunda, masyarakat, dan negara, serta pengoperasionalan Manifesto Sunda dari Musyawarah Tahunan ke-2 November 2025 pada ranah kebijakan.
Pinisepuh MMS Indra Prawira menyebutkan bahwa sebagaimana pemikiran pahlawan nasional asal Sunda Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, hukum di tahun 2026 harus menjadi pedoman arah pembangunan masyarakat, rekayasa sosial, keadilan dan kemakmuran bersama, serta membangun peradaban baru.
Langkah-Langkah Konkret
MMS juga akan mendorong pembentukan Sekretariat Bersama Sunda Raya yang melibatkan Jawa Barat, Banten, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta guna menyusun Regional Masterplan Sunda Raya dengan fokus penanganan banjir, pengelolaan daerah aliran sungai, dan integrasi transportasi.
Agenda lingkungan juga menjadi pilar utama resolusi 2026 melalui advokasi moratorium alih fungsi lahan, audit lingkungan proyek strategis nasional, serta penguatan perlindungan lahan pertanian dan kawasan resapan air. Sebab, kegagalan mengelola alam sudah mengubah bencana ekologis menjadi krisis legitimasi politik.
Selain itu, MMS akan membentuk Gugus Kerja Keadilan Fiskal bersama komunitas Banten dan Betawi untuk menyusun peta kesenjangan fiskal Sunda Raya serta mendorong revisi kebijakan perimbangan keuangan negara.
Di bidang ekonomi, MMS menargetkan penguatan Ekonomi Juara melalui pengembangan koperasi modern dan jejaring Simpay Saudagar Sunda yang menghubungkan produsen desa dengan pasar perkotaan secara langsung.
Resolusi 2026, menurut Andri, adalah panggilan untuk bekerja lebih terukur, lebih berani, dan lebih kolaboratif. Sunda Raya tidak boleh hanya menjadi identitas kultural, tetapi harus menjadi subjek kebijakan yang adil dan berdaulat.









