Pengakuan Internasional untuk Reog Ponorogo
Reog Ponorogo, salah satu kesenian tradisional yang kaya akan makna dan nilai budaya, resmi masuk ke dalam daftar warisan budaya takbenda yang membutuhkan perlindungan mendesak oleh UNESCO. Penetapan ini diumumkan dalam sidang Komite Antarpemerintah tentang Warisan Budaya Takbenda di Paraguay pada 4-5 Desember 2024. Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya melestarikan seni tradisional yang telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Indonesia.
Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti, menyampaikan bahwa pengakuan ini membuka peluang besar untuk memperkuat upaya perlindungan tradisi Reog Ponorogo. Ia menjelaskan bahwa Reog Ponorogo, yang ditetapkan dalam urgent safeguarding list, memiliki potensi besar untuk terus berkembang, sekaligus membutuhkan dukungan yang lebih kuat agar dapat bertahan di tengah tantangan modernisasi.
Daftar warisan budaya takbenda yang membutuhkan perlindungan mendesak merupakan kategori khusus UNESCO yang mengidentifikasi tradisi budaya yang berisiko menghilang. Tujuan pemasukan suatu elemen ke dalam daftar ini adalah untuk memobilisasi kerja sama internasional dan memberikan dukungan kepada komunitas lokal agar mampu mengambil langkah-langkah perlindungan yang efektif.
Untuk dapat masuk ke dalam daftar ini, suatu elemen harus memenuhi lima kriteria utama. Pertama, harus merupakan warisan budaya takbenda. Kedua, berada dalam kebutuhan mendesak untuk dilindungi karena berisiko punah. Ketiga, memiliki langkah-langkah perlindungan yang dapat memungkinkan praktik berkelanjutan. Keempat, dinominasikan dengan persetujuan bebas dan terinformasi dari komunitas. Kelima, tercantum dalam inventarisasi nasional resmi.
Endah menjelaskan bahwa UNESCO memberikan perhatian khusus karena melihat potensi Reog Ponorogo yang begitu besar untuk terus berkembang. Menurutnya, Reog Ponorogo telah menjadi warisan budaya takbenda yang diperhatikan oleh masyarakat dunia. Oleh karena itu, komunitas budaya di daerah dan masyarakat Indonesia harus bersama-sama berusaha untuk melestarikan kesenian tradisional tersebut.
Tanggung Jawab Bersama untuk Melestarikan Warisan Budaya
Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas pengakuan internasional ini. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolektif yang patut disyukuri seluruh elemen bangsa. “Pengakuan ini bukan hanya milik Ponorogo, tetapi juga milik masyarakat Indonesia,” ujarnya. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak segenap elemen yang telah berperan aktif dalam perjuangan ini, terutama para seniman yang dengan penuh dedikasi menjaga dan melestarikan Reog Ponorogo hingga akhirnya diakui dunia.
Lisdyarita bertolak ke Jakarta bersama Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edi dan perwakilan Sanggar Tari Kawulo Bantarangin sebagai pengiring simbolis Reog Ponorogo.
Judha mengungkapkan bahwa proses pengajuan Reog Ponorogo ke UNESCO melibatkan tahapan yang panjang dan rinci. Proses itu mencakup pengumpulan dokumen, penelitian, pembuatan video, pengisian dossier, sidang verifikasi, hingga presentasi di hadapan badan internasional UNESCO. Anugerah ini juga secara implisit menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir dalam forum-forum kerjasama internasional yang relevan.

Komitmen Pemerintah RI dalam Pelestarian Budaya
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam upaya pelestarian dengan menyatakan kesiapan mendukung melalui skema pembiayaan berbasis kemitraan. Endah menegaskan bahwa upaya pelestarian Reog Ponorogo dapat mencakup pelaksanaan kegiatan edukasi dan pemberdayaan para pelaku kesenian tradisi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan tradisi sambil meningkatkan kesejahteraan para seniman dan komunitas pendukungnya.
Penetapan Reog Ponorogo ini menjadi bagian dari pencapaian besar Indonesia di UNESCO, karena tidak hanya Reog yang diakui, tetapi juga kolintang dan kebaya turut dimasukkan ke dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO dalam sidang yang sama. Pemerintah Indonesia telah menerima sertifikat penetapan untuk ketiga warisan budaya tersebut.
“Sertifikat ini adalah mandat internasional, komitmen negara, agar kita bersama-sama menjaga keberlanjutan tradisi yang telah diwariskan ratusan tahun lamanya,” tegas Endah. Ia menekankan bahwa pengakuan internasional ini bukan hanya sekadar prestise, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan generasi mendatang masih dapat menikmati dan melestarikan warisan budaya yang kaya ini.








