Ridwan Kamil Akui Beri Uang ke Selebgram Lisa Mariana

Setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bank BJB, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengungkap bahwa ia memberikan uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar karena menjadi korban pemerasan.

RK menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari dana pribadinya dan memastikan tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Pengakuan ini diungkapkan dalam konteks penyidikan yang sedang berlangsung terhadap beberapa pihak terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, Lisa Mariana telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bank BJB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia membenarkan menerima aliran dana dari Ridwan Kamil, yang diklaimnya “untuk kebutuhan anaknya.” Informasi ini menjadi titik awal penyebaran isu keterlibatan RK dalam kasus ini.

Pada Oktober 2025, Lisa Mariana secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso dari Dit Tipidsiber Bareskrim Polri. Menurutnya, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP terkait tindak pidana fitnah.

Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah maksimal 9 bulan untuk Pasal 310 dan maksimal 4 tahun untuk Pasal 311. Meskipun sudah berstatus tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan oleh kepolisian karena ancaman hukuman pidananya kurang dari lima tahun, sesuai syarat objektif penahanan KUHAP.

Latar Belakang Kasus Korupsi Bank BJB

Sebagai latar belakang, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB sejak 13 Maret 2025 lalu. Tersangka utamanya adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.

Tiga tersangka lain mencakup para Pengendali Agensi: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Perkara ini menyeret nama Ridwan Kamil setelah KPK menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus korupsi Bank BJB, dengan penyitaan motor hingga mobil mewah.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan kompleksitas proses hukum yang sedang berlangsung. Lisa Mariana, yang sebelumnya hanya sebagai saksi, kini menjadi tersangka. Hal ini menunjukkan bagaimana kasus korupsi bisa melibatkan berbagai pihak, termasuk individu yang sebelumnya tidak terlibat langsung dalam proyek-proyek besar.

Dari segi hukum, kasus ini juga menunjukkan pentingnya sistem penegakan hukum yang transparan dan adil. Meskipun Lisa Mariana tidak ditahan, hal ini tidak berarti dia tidak bersalah. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Implikasi bagi Pihak Terkait

Kasus ini juga memiliki implikasi besar bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk Ridwan Kamil. Meskipun ia membantah keterlibatan dalam kasus korupsi Bank BJB, pengakuan atas pemberian uang ke Lisa Mariana dapat memengaruhi reputasinya. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik agar lebih waspada terhadap tindakan yang mereka lakukan, terutama dalam hubungan dengan pihak-pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *