
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 2 Desember 2025. Kehadirannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Bank BJB menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum dan transparansi. Ia menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta tanggung jawab sebagai mantan pejabat publik.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia merasa penting untuk memberikan klarifikasi agar penyidik memiliki gambaran yang utuh tentang kasus yang sedang ditangani. “Saya datang dalam rangka transparansi dan akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” ujarnya sebelum memasuki gedung KPK.
Ia menilai bahwa undangan dari lembaga antirasuah ini sangat penting untuk meluruskan persepsi publik yang mungkin berkembang tanpa adanya informasi resmi. “Tanpa klarifikasi, persepsi bisa liar dan merugikan. Saya siap memberikan informasi seluas-luasnya kepada KPK,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Ridwan Kamil mengaku lega telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Ia menyatakan bahwa ia memberikan keterangan secara lengkap untuk membantu penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Saya sudah memberikan klarifikasi sebagai penghormatan terhadap supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, dan juga tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa,” ujarnya setelah pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kamil juga menjelaskan batasan tugas gubernur dalam pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal aliran dana iklan yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, aksi korporasi BUMD sepenuhnya merupakan ranah eksekutif perusahaan, kecuali jika dilaporkan kepada gubernur.
“Pada dasarnya, saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini. Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi oleh BUMD dilakukan oleh mereka sendiri,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa gubernur biasanya hanya mengetahui aksi korporasi jika menerima laporan dari tiga pintu: direksi, komisaris sebagai pengawas, atau Kepala Biro BUMD.
“Ketiga-tiganya ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Maka, ketika ditanya apakah saya mengetahui atau tidak, saya jawab tidak tahu, apa lagi terlibat dan menikmati hasilnya,” ucapnya.
Ia juga menepis isu miring terkait penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk isu kepemilikan aset yang sempat ramai diperbincangkan. “Jadi, semua yang pernah ramai itu menggunakan dana pribadi, (mobil mercy) juga dana pribadi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Ridwan Kamil berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ia meminta publik memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara profesional dan memverifikasi seluruh fakta yang ada. “Dengan adanya klarifikasi hari ini membuat semua spekulasi dan opini yang terbangun selama ini bisa clear,” ujarnya.
Beberapa Poin Penting yang Dijelaskan Oleh Ridwan Kamil
Komitmen terhadap Proses Hukum
Ridwan Kamil menunjukkan sikapnya yang terbuka dan kooperatif terhadap proses penyidikan KPK. Ia memastikan bahwa ia hadir sebagai saksi untuk memberikan informasi yang relevan dan mendukung kerja penyidik.Penjelasan Mengenai Tupoksi Gubernur
Ia menjelaskan bahwa tugas gubernur dalam pengawasan BUMD terbatas pada penerimaan laporan dari tiga pintu. Hal ini dimaksudkan agar publik memahami batasan wewenang seorang kepala daerah dalam hal pengawasan BUMD.Tidak Mengetahui Perkara Dana Iklan
Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia tidak mengetahui perihal aliran dana iklan yang menjadi pokok perkara. Ia menekankan bahwa aksi korporasi BUMD sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.Penjelasan Terkait Isu Aset Pribadi
Ia menepis isu bahwa dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mobil Mercy berasal dari dana negara. Ia menyatakan bahwa semua penggunaan dana tersebut berasal dari sumber pribadi.Harapan untuk Kejelasan Informasi
Ridwan Kamil berharap masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Ia meminta publik memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara profesional dan memverifikasi seluruh fakta yang ada.









