Perpanjangan Masa Penahanan dan Tanggung Jawab Moral TPF
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur Riau H. Abdul Wahid, M.Si. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi. Ia menanggapi proses perpanjangan tersebut dengan menjelaskan bahwa secara hukum, perpanjangan masa penahanan merupakan praktik yang umum terjadi ketika penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum selesai.
Rinaldi mengatakan bahwa ia mengamati berbagai respons publik terkait perpanjangan penahanan Abdul Wahid. Menurutnya, hal ini menjadi bagian dari diskusi dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau pada Kamis (10/1/2026) di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam forum tersebut, Rinaldi melihat bahwa respons publik justru mencerminkan keyakinan sebagian masyarakat bahwa Gubernur Riau tersebut tidak sejalan dengan tuduhan yang dituduhkan kepadanya.
“Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak,” ujar Rinaldi dalam keterangan persnya, Minggu (11/1/2026). Ia menegaskan bahwa TPF, selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, juga merasa perlu menyampaikan alasan mendasar mengapa hingga hari ini mereka tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut Rinaldi, TPF tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun mengubah status hukum yang telah ditetapkan KPK RI terhadap Abdul Wahid. Namun, sebagai tim yang berkomitmen mencari fakta, TPF merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan dasar pijakan sikapnya kepada masyarakat.
Sumpah Islam sebagai Dasar Keyakinan
Rinaldi mengaku memegang satu hal yang sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Sumpah tersebut telah diterima TPF sejak November 2025. Namun, TPF secara sadar memilih menunda penyampaiannya ke ruang publik hingga momentum dinilai tepat agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.
Isi sumpah Abdul Wahid antara lain:
- Bismillahirrahmanirrahim
- Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
- Wallahi Billahi Tallahi
- Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
- Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
- Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
- Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
- Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
- Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
Komitmen TPF dan Penghargaan terhadap Kejujuran
Rinaldi menegaskan bahwa sumpah atas nama Allah dari seorang muslim bukan perkara remeh dan tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar strategi komunikasi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun, menurutnya, menyembunyikan sumpah tersebut justru merupakan beban moral yang tidak dapat terus dipikul.
“Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya,” tandas Rinaldi.
Kembali pada Tujuan Awal TPF
Rinaldi menutup dengan menegaskan kembali komitmen awal pembentukan TPF, yakni bekerja secara independen, tidak digaji, tidak terikat kepentingan partai politik mana pun – termasuk PKB – serta berlandaskan pencarian kebenaran yang sebenar-benarnya. Ia menegaskan bahwa pernyataannya sebagai bentuk penjelasan posisi dan ruang lingkup kerja Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR.
Seluruh informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, pembelaan yuridis, maupun upaya mempengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengatakan TPF menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan lembaga peradilan.
“Setiap penilaian atas alat bukti, keterangan maupun fakta hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah,” ujar Rinaldi.








