Penjelasan Surat Edaran Kementerian ESDM Terkait RKAB Tahun 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat edaran terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026 yang belum disetujui. Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM pada 31 Desember 2025 dengan nomor surat 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026.

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah berkaitan dengan RKAB tahun 2026. Jika RKAB tersebut telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri terbaru terkait RKAB (Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025), maka RKAB tersebut dapat menjadi acuan dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi hingga tanggal 31 Maret 2026.

Isi Surat Edaran Nomor: 2.E/HK.03/DJB/2025

Surat edaran ini menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan RKAB Tahun 2026 untuk pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf c dan huruf d Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, berikut penjelasannya:

  • RKAB untuk tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
  • Dalam hal penyesuaian kembali RKAB tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf c telah dimohonkan melalui sistem informasi dan belum mendapatkan persetujuan sampai dengan berakhirnya tahun berjalan, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.

Ketentuan untuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

Dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batubara pada tahun 2026, pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk periode tiga tahunan (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027) dengan ketentuan:

  • Telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk Tahun 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB untuk 3 (tiga) tahun (periode 2024 s.d. 2026 atau periode 2025 s.d. 2027);
  • Telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan;
  • Telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2025; dan
  • Telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau wilayah kontrak/perjanjiannya berada di kawasan hutan.

Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 2 (dua) dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.

Perubahan Skema Pengajuan RKAB

Untuk diketahui, skema pengajuan RKAB minerba mengalami perubahan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Periode pengajuan RKAB per 3 tahun sekali kembali lagi menjadi peraturan lebih awal yang menggunakan periode 1 tahun sekali.

Permen ESDM yang mulai aktif sejak 3 Oktober 2025 tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Perubahan ini bersamaan dengan diaplikasikannya sistem MinerbaOne, yang diklaim Kementerian ESDM dapat menyusun RKAB secara elektronik dan telah terhubung langsung dengan platform MinerbaOne, serta dapat diakses melalui laman resmi minerbaone.esdm.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *