Sejarah Penetapan Daerah Istimewa Aceh

Aceh memiliki sejarah yang panjang dan kompleks dalam konteks kependudukan dan otonomi. Pada tahun 1959, Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Aceh. Namun, tanggal penentuannya masih menjadi perdebatan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa penetapan tersebut terjadi pada 26 Mei 1959, sedangkan yang lain mengatakan 7 Desember 1959.

Dalam laporan resmi dari situs pemerintah Aceh, yaitu acehprov.go.id, disebutkan bahwa status Daerah Istimewa Aceh diberikan melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959. Dengan adanya keputusan ini, Aceh mendapatkan hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam pengakuan terhadap hak-hak asli masyarakat Aceh.

Sementara itu, beberapa media seperti RRI dan Tempo juga menulis bahwa penetapan Aceh sebagai Daerah Istimewa terjadi pada 7 Desember 1959. Meskipun demikian, perbedaan tanggal ini tidak mengurangi fakta bahwa Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki status khusus selain Yogyakarta.

Sejarah Awal Aceh sebagai Bagian dari Sumatera Utara

Sebelum menjadi provinsi otonom, Aceh pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Wilayah ini berubah statusnya menjadi wilayah keresidenan setelah merdeka. Saat Belanda masih berkuasa, wilayah Sumatera Utara termasuk dalam Gouvernement van Sumatra yang dipimpin oleh gubernur di Kota Medan.

Setelah Indonesia merdeka, Sumatera dibagi menjadi tiga wilayah: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Keresidenan Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Pada 1949, Aceh sempat menjadi provinsi sendiri, tetapi kemudian dianulir dan kembali menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Perubahan Status Aceh

Pada tahun 1956, lewat Undang-undang R.I. No. 24 Tahun 1956, Aceh benar-benar menjadi provinsi otonom. Wilayah ini meliputi seluruh wilayah bekas Keresidenan Aceh. Pada 1957, status Aceh berubah menjadi Daerah Swatantra Tingkat I, dengan A. Hasjmy dilantik sebagai Gubernur pada 27 Januari 1957.

Selanjutnya, pada 26 Mei 1959, melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959, Daerah Swatantra Tingkat I berubah menjadi “Daerah Istimewa” dengan nama lengkap Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Status ini dikukuhkan lebih lanjut melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.

Mengapa Aceh Mendapat Predikat “Daerah Istimewa”?

Aceh mendapat predikat “Daerah Istimewa” karena perannya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bung Karno bahkan memberi julukan “Daerah Modal” kepada Aceh. Selain itu, kondisi geografis Aceh membuatnya menjadi incaran bangsa Barat, terutama saat masa kolonialisme.

Aceh juga memiliki sejarah perlawanan terhadap penjajahan. Setelah menguasai Aceh melalui Perang Aceh, Belanda menjadikan wilayah ini sebagai provinsi. Namun, pada tahun 1937, status Aceh berubah menjadi keresidenan hingga akhir masa kolonial.

Kesimpulan

Aceh memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Dari status sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara hingga menjadi Daerah Istimewa, Aceh telah melewati berbagai perubahan politik dan administratif. Meskipun tanggal penentuan status Daerah Istimewa masih menjadi perdebatan, Aceh tetap menjadi salah satu wilayah yang memiliki hak otonomi khusus dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *