INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Tulisan ini disadur dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tentang sejarah instansi Komunikasi dan Informasi.
Sejarah instansi Kominfo dilandasi oleh Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2003 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dinas Komunikasi dan Informatika pada awalnya merupakan tugas dan fungsi Bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Indramayu tahun 2016.

Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, serta Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, fungsi ini berkembang lebih luas.
Teknik Informasi dan Komunikasi merupakan perwujudan dari sistem pengembangan teknologi elektronik yang menekankan aspek demokratisasi dan sistem tata kelola pemerintahan untuk menciptakan keadilan, kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan pemerintah kepada publik.
Dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu memiliki wewenang lebih luas dalam merencanakan dan melaksanakan setiap kebijakan di tingkat daerah, kecuali urusan yang ditetapkan menjadi kewenangan pusat dan provinsi (UU No. 32/2004).
Prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam UU No. 32/2004 meliputi demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta keragaman dan potensi daerah. Berangkat dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menerapkan pemanfaatan TIK di sektor pemerintahan atau yang dikenal dengan konsep e-Government.
Konsep ini kemudian diimplementasikan dalam bentuk visi Jawa Barat, Yaitu cyber Province.








