Kritik terhadap Regulasi yang Dianggap Formalitas di Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung, baik eksekutif maupun legislatif, kini menjadi sorotan karena dianggap menjadikan regulasi sebagai bentuk formalitas tanpa makna. Praktik asal-asalan yang muncul menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas sistem pendidikan lokal.

Sekolah menengah atas swasta bernama “Siger” dikabarkan akan mulai menjalankan kegiatan belajar mengajar pada Senin, 4 Agustus 2025. Namun, hal ini dilakukan tanpa izin legal atau kejelasan sumber modal berdasarkan aturan yayasan dan ketentuan nasional. Keputusan ini memicu protes dari masyarakat dan kekhawatiran tentang legitimasi ijazah yang diberikan.

Salah satu wali murid menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar telah dimulai. Ia mengatakan, orang tua telah hadir dalam pertemuan penjelasan, namun tidak mendapatkan informasi resmi mengenai pendirian sekolah tersebut. Hal ini memperkuat kekhawatiran tentang masa depan siswa, terutama terkait sah atau tidaknya ijazah yang dikeluarkan.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas, memberikan pernyataan bahwa lembaganya telah menyetujui pelaksanaan belajar mengajar untuk “Siger”. Namun, ia menyebut bahwa pihak dinas pendidikan provinsi belum memberikan konfirmasi resmi. Pernyataan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan dalam proses pemberian izin.

Hingga saat ini, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung, Thomas Amirico, belum memberikan respons terkait legalitas izin sekolah tersebut. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi dan keterbukaan proses pemberian izin pendidikan.

Paradoks regulasi di Bandar Lampung bukanlah soal ketiadaan aturan, melainkan pengabaian proses formal dan etika. Pihak eksekutif dan legislatif disebut melewati pintu belakang prosedur regulasi demi mempermudah berdirinya sekolah yang tidak memiliki legitimasi dasar. Dalam situasi ini, beberapa isu muncul:

  • Sumber modal hanya dibentuk oleh klaim verbal tanpa dokumen yayasan yang sah
  • Izin operasional tidak diverifikasi di tingkat provinsi
  • DPRD dinilai memuluskan agenda tanpa pandangan mendalam soal perlindungan siswa atau akreditasi pendidikan

Isyarat munculnya sekolah swasta ilegal ini menunjukkan adanya kerusakan terhadap demokrasi regulasi. Hal ini juga menciderai kepercayaan publik dan memicu pertanyaan tentang peran pemerintah daerah dalam menegakkan ketentuan hukum.

Langkah yang Bisa Diambil

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat diambil:

  1. Audit independen terhadap status pendirian “Siger” dan transparansi modal awal
  2. Klarifikasi kewenangan antara Dinas Provinsi dan DPRD Kota terkait pemberian izin
  3. Keterlibatan publik, termasuk forum orang tua, akademisi, dan lembaga advokasi hak pendidikan, sebagai pengawas jaminan kualitas sekolah baru ini

Jika tidak segera ditangani, kontroversi ini berpotensi menciptakan preseden buruk di sektor pendidikan daerah. Saatnya untuk meminta pertanggungjawaban dan menjunjung aturan hukum dalam pendidikan publik daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *