Penyidikan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi membuka penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk periode tahun 2023–2024. Kasus ini dianggap merugikan negara dengan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang penting bepergian ke luar negeri, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus utama kasus ini adalah pada alokasi kuota haji tambahan. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 20.000 kuota haji tambahan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Tujuan dari kuota ini adalah untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler di Tanah Air.
Sumber Masalah: Kuota Haji Tambahan 20.000
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Kuota ini bertujuan mulia, yaitu untuk memangkas antrean panjang waktu tunggu haji reguler di Tanah Air.
Aturan yang Diduga Dilanggar
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi sebagai berikut:
* 92% untuk Haji Reguler.
* 8% untuk Haji Khusus.
Namun, yang terjadi adalah alokasi dibagi secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler (10.000) dan 50% untuk haji khusus (10.000). Pembagian 50:50 inilah yang menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI dan juga disidik oleh KPK.
Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian ini berasal dari uang yang seharusnya dipungut dari jemaah dan disalurkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
KPK meyakini terjadi aliran sejumlah uang setelah pembagian kuota yang tidak sesuai tersebut. “Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red.),” katanya.
Tiga Tokoh Sentral yang Dicegah ke Luar Negeri
Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri karena diduga berperan penting dalam pembagian kuota haji yang menyimpang tersebut. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama (Menag)
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) : Mantan Staf Khusus saat Yaqut menjabat Menag
- Fuad Hasan Masyhur : Pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Dugaan Keterlibatan Asosiasi dan Biro Haji
Kasus ini memiliki jaringan yang luas. Pada 18 September 2025, KPK menduga bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam skema korupsi kuota haji ini.
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.








