BREBES, WARTAJAYAVISION.COM –Pengadilan Negeri Brebes tengah menangani kasus sengketa tanah dengan nomor perkara 3/PDTG/PN Brebes. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rini Kartika, dengan anggota majelis hakim Chandra Ramdani dan Hustianita Hertanti SH, MH.
Penggugat dalam kasus ini adalah Fransiska Rani Anggraini SH, sedangkan tergugat adalah Cahaya Pintarwadi bersama beberapa anggota keluarganya.
Penggugat dalam kasus ini adalah Fransiska Rani Anggraini SH, sedangkan tergugat adalah Cahaya Pintarwadi, Siti binti Rama Raya, Sugianto Tabri, Antonius bin Tabri, Siti binti Sobirin, Herawati binti Sobirin, dan Hellna binti Sobirin.
Kasus ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah di Dukuh Bogor yang saat ini dikuasai oleh Saiyah.
Menurut kesaksian Riswan, tanah tersebut telah dijual pada tahun 1990 dengan Saiyah sebagai pembelinya.
Riswan juga membawa bukti berupa kwitansi dari transaksi tersebut ke persidangan, meskipun terdapat ketidakjelasan mengenai harga dan detail lainnya.
Dalam kesaksiannya, Riswan menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut terjadi pada tahun 1990, dan tanah itu sekarang dikuasai oleh Saiyah.
Saiyah sendiri mengajukan permintaan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan membawa dua kwitansi sebagai bukti, meskipun Saiyah kurang memahami batas-batas tanah yang dijual.
Pihak ATR BPN, yang diwakili oleh Budi Indiyarto, turut hadir dan menanyakan perihal tanah sengketa tersebut kepada saksi.
Tabri, salah satu pihak terkait, menyatakan bahwa istrinya, Kuniah, mendengar bahwa tanah tersebut telah dijual kepada Saiyah. Namun, tidak ada kejelasan mengenai batas tanah yang dijual.
Saiyah mengklaim tanah tersebut berdasarkan bukti kwitansi, tetapi tidak mengetahui detail harga dan materi tanah tersebut. Sementara itu, pihak ATR BPN diwakili oleh Budi Indiyarto turut hadir dan menanyakan kepada saksi perihal detail tanah sengketa tersebut.
Sengketa tanah ini masih dalam proses pengadilan, dengan berbagai pihak memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait.
Pengadilan Negeri Brebes akan menentukan putusan akhir setelah semua fakta dan bukti dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dengan sidang ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kepemilikan tanah dan menyelesaikan konflik yang terjadi di antara para pihak yang bersengketa.









