DPRD Provinsi Bali Tetapkan 6 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Provinsi Bali resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin 29 Desember 2025. Enam Raperda yang disahkan antara lain:

  • Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  • Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal
  • Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani (Perumda KBS)
  • Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring
  • Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee

Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Koordinator Pembahas I Nyoman Suwirta menjelaskan bahwa Raperda ini dibuat sebagai payung hukum daerah untuk menjamin kepastian, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali.

Proses penyusunan Raperda telah melalui berbagai tahapan seperti harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait, pelibatan organisasi penyandang disabilitas, konsultasi dengan Komisi Nasional Disabilitas Kementerian Sosial RI, studi lapangan ke Desa Bengkala, Kabupaten Buleleng, serta pembahasan internal DPRD Provinsi Bali.

Secara teknis, Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Struktur Raperda terdiri atas XI Bab dan 94 Pasal, yang mencakup berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

Wakil Koordinator Pembahas I Ketut Purnaya menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pemanfaatan kawasan pantai dan sempadan pantai bagi masyarakat lokal, khususnya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, kegiatan adat, sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Selama ini, akses masyarakat ke pantai dinilai semakin terbatas, bahkan kerap terjadi penutupan atau pembatasan aktivitas oleh pihak-pihak tertentu. DPRD Bali menegaskan bahwa pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi ritual, budaya, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Bali.

Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani (Perumda KBS)

Agung Bagus Pratiksa Linggih menjelaskan bahwa Raperda Pendirian Perumda KBS merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka memperkuat pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan lintas kabupaten/kota.

Pembentukan Perumda ini didorong oleh kebutuhan untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan, sekaligus memastikan pengelolaan air tidak tumpang tindih dengan Perumda Air Minum (PDAM) yang telah ada di kabupaten/kota se-Bali.

Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016

I Nyoman Budiutama, selaku Koordinator Pembahas Raperda, menegaskan bahwa perubahan Perda ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian struktur perangkat daerah, khususnya terkait penguatan sektor ekonomi kreatif yang selama ini telah berjalan sebagai sub kegiatan pada Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Berdasarkan evaluasi, Provinsi Bali baru memenuhi satu kriteria, yakni pengendalian inflasi pada kisaran 2,5 ± 1 persen. Dengan kondisi tersebut, DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyepakati bahwa ekonomi kreatif tetap dijalankan dalam struktur Dinas Pariwisata, melalui perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali, tanpa membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring

Anak Agung Gede Agung Suyoga menjelaskan bahwa pembentukan Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional di Bali.

DPRD menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk mengendalikan toko kelontong berjejaring, mengingat belum tersedianya landasan normatif pada peraturan perundang-undangan di atasnya.

Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee

Agung Bagus Tri Candra Arka menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dan mendesak untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan produktif pertanian, hortikultura, dan perkebunan yang terus mengalami degradasi setiap tahun, sekaligus mencegah praktik alih kepemilikan lahan secara nominee yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan alam Bali.

Raperda ini disusun melalui rangkaian proses panjang yang meliputi konsultasi, kunjungan kerja komparatif, rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait, harmonisasi regulasi, serta pembahasan intensif Panitia Khusus DPRD Provinsi Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *