TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM – Sidang perkara pidana nomor 2/pit.sus/2024/pn tanggal penuntut umum Yogi aranda, SH., MH dengan terdakwa Zainal Arifin bin almarhum Shalihin 72 tahun, pada hari rabu 31 Januari 2024 agenda sidang pertama di ruang sidang 1, dalam sidang ini hadir pelaku, empat saksi termasuk saksi korban serta penasihat hukum pelaku dari LBH JMM “Jalan Menuju Matahari”.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Yogi Ananda, SH mengatakan bahwa dalam kasus ini pelaku diancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepada pelaku maksimal 5 tahun, ujarnya.

Dalam persidangan korban menyampaikan bahwa sebelum kejadian pemukulan terhadap korban, sebelumnya dijambak dari belakang, Kemudian korban menyiramkan air bersih yang diambilnya dari bak kamar mandi.

Ketika korban tangannya terjepit pintu kamar mandi dan terasa sakit, mendatangi terdakwa, akhirnya terjadilah Pemukulan hingga korban mata bagian kanan lebam, dan pelipis sobek mengeluarkan darah, serta tangan kanannya memar yang dilakukan oleh Zainal Arifin terhadap anak kandungnya Tri Kurnianingsih terjadi di RT 3 RW 11 Jalan Mliwis Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal pada pukul 19.30 hari sabtu tanggal 7 Oktober 2023.

Kemudian keterangan saksi lain yang bernama Fitri yang bekerja menjadi asisten rumah tangga korban , melihat langsung terjadinya pemukulan bahkan sempat merekam video kejadian tersebut atas perintah Korban.

Dalam sidang tersebut, korban sudah dipertemukan langsung dengan pelaku namun beberapa kali ditanya hakim dan Jaksa korban tetap tidak mau memaafkan terdakwa, namun dalam sesi terakhir pertanyaan jaksa, akhirnya korban mau memaafkan dengan cara mengangguk kepala namun tidak mau dan tidak bersedia bersalaman dengan terdakwa.

Atas semua pernyataan korban dan keterangan saksi-saksi, pendamping hukum terdakwa menerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *