Kabar Gembira untuk Guru Penerima Tunjangan Profesi
Kabar baik datang bagi para guru yang menerima tunjangan profesi. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk bulan Februari 2026 telah resmi terbit. Bagi guru yang semua komponen validasinya telah hijau, SKTP kini sudah dapat diakses dengan tanggal 19 Februari 2026.
Selain itu, perbincangan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 juga mulai hangat. Meskipun Peraturan Pemerintah untuk THR tahun ini belum terbit, kita dapat melihat pola dari tahun-tahun sebelumnya sebagai gambaran.
Artikel ini akan mengupas tuntas besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru ASN dan non ASN, serta prediksi besaran THR 2026 berdasarkan regulasi yang berlaku.
Tunjangan Profesi Guru (TPG): Dua Regulasi Yang Mengatur
Besaran TPG diatur dalam dua regulasi utama yang hingga kini masih berlaku dan belum ada perubahan di tahun 2026:
- Untuk Guru ASN: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
- Untuk Guru Non ASN: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Nomor 1 Tahun 2025.
Kedua regulasi ini masih menjadi acuan penyaluran TPG di tahun 2026. Yang membedakan dengan tahun sebelumnya adalah mekanisme penyalurannya yang kini dilakukan setiap bulan, bukan lagi per triwulan.
Besaran TPG Untuk Guru ASN: Satu Kali Gaji Pokok
Bagi guru ASN, besaran TPG sangat jelas dan mudah dihitung. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Informasi mengenai gaji pokok ini bisa Anda lihat langsung di dashboard Info GTK masing-masing pada bagian komponen gaji. Sebagai contoh, jika seorang guru memiliki gaji pokok Rp3.533.900, maka TPG yang akan diterima adalah sebesar nominal tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa nilai yang diterima tidak akan utuh karena ada pemotongan. Pemotongan tersebut meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh): Untuk golongan III sebesar 5 persen, dan golongan IV sebesar 15 persen.
- Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selamat bagi guru yang di Info GTK-nya sudah menampilkan SKTP Februari dengan status “terbit”. Saatnya menunggu proses penyaluran berikutnya.
Besaran TPG Untuk Guru Non ASN: Ada Dua Kategori
Untuk guru non ASN, besaran TPG terbagi menjadi dua kategori, sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025:
Guru Non ASN Impassing
Guru non ASN impassing adalah guru yang telah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan. Keistimewaan mereka adalah besaran TPG-nya setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK impassing. Jadi, nominalnya tidak flat Rp2 juta, melainkan lebih tinggi dan bervariasi sesuai dengan hasil penyetaraan. Guru-guru yang termasuk dalam kategori ini biasanya telah melalui proses tertentu untuk mendapatkan SK impassing.Guru Non ASN Murni
Bagi guru non ASN murni, atau yang belum memiliki SK impassing, besarannya adalah Rp2.000.000 per bulan. Sama seperti ASN, nominal ini juga akan dipotong pajak penghasilan dan iuran JKN.
Jadi, kesimpulannya, tidak semua guru non ASN menerima Rp2 juta. Jika seorang guru non ASN memiliki SK impassing, tunjangannya bisa lebih tinggi dari angka tersebut.
Tunjangan Hari Raya 2026: Prediksi Dan Komponennya
Pembahasan mengenai THR 2026 juga tidak kalah hangat. Hingga tanggal 23 Februari 2026 pukul 16.30 WIB, Peraturan Pemerintah yang mengatur THR tahun ini memang belum terbit. Namun, dengan melihat pola dari tahun-tahun sebelumnya, kita bisa memprediksi besarannya.
Sebagai contoh, di tahun 2025, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 11 Tahun 2025. Tahun 2024 dengan PP Nomor 14, dan tahun 2023 dengan PP Nomor 15. Secara garis besar, komponen besaran THR dari tahun ke tahun cenderung sama.
Berdasarkan pasal 9 pada PP tahun-tahun sebelumnya, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Perlu dicatat bahwa THR berbeda dengan TPG. THR adalah gabungan dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat, bukan hanya gaji pokok saja.
Nasib Guru ASN Daerah Tanpa Tukin
Pertanyaan krusial muncul bagi guru ASN di daerah yang tidak memiliki tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagaimana dengan komponen tunjangan kinerja yang disebut dalam PP?
Pada tahun 2025 lalu, terdapat ayat tambahan yang mengatur hal ini. Bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja, mereka diberikan kompensasi berupa satu bulan Tunjangan Profesi Guru.
Inilah yang dikenal dengan istilah TPG THR 100 persen.
Apakah skema ini akan kembali diterapkan di tahun 2026? Jawabannya masih harus menunggu hingga PP resmi terbit. Namun, besar kemungkinan komponen dasar THR (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dll.) akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Estimasi Pencairan TPG Februari 2026
Dengan telah terbitnya SKTP, langkah selanjutnya adalah proses penyaluran dari Kementerian Keuangan. Idealnya, dengan skema pencairan bulanan, dana akan masuk ke rekening guru dalam waktu dekat.
Berdasarkan pola yang ada, pencairan diperkirakan akan berlangsung mulai pekan ini. Paling lambat diharapkan sudah masuk pada hari Jumat. Mengingat Sabtu dan Minggu adalah hari libur struktural, termasuk bagi Kementerian Keuangan.
Mari kita tunggu dan semoga Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan.
Kesimpulan: Pahami Besaran Tunjangan Anda
Memahami besaran tunjangan yang menjadi hak adalah langkah penting bagi setiap guru. Dengan informasi yang akurat, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Untuk guru ASN, cek gaji pokok Anda di Info GTK. Itulah besaran TPG Anda.
Untuk guru non ASN, pastikan status Anda: apakah termasuk impassing atau non impassing, karena besarannya berbeda.
Untuk THR, pantau terus perkembangan terbitnya PP 2026. Jika tidak ada perubahan signifikan, komponennya akan mirip dengan tahun-tahun sebelumnya.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan Bapak dan Ibu guru dalam memahami haknya. Selamat menantikan pencairan TPG Februari 2026 dan THR yang akan segera tiba.









