Penetapan Tersangka dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung di Gowa

Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan satu tersangka terkait kasus perambahan hutan lindung yang terjadi di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao. Penetapan ini dibenarkan oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Ia menyebut bahwa penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan satu pria sebagai tersangka.

Proses Penyidikan dan Pengambilan Keterangan Saksi

Menurut AKP Bahtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa, tersangka berinisial MY. Meski nama lengkap dan pekerjaannya masih dirahasiakan, MY disebut berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola kawasan hutan lindung tersebut. Tersangka ini telah dijadwalkan dipanggil ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk:

  • Kepala Desa Erelembang berinisial PS
  • Kepala Dusun Erelembang AT
  • Anak pemilik koperasi pengelola hutan berinisial HT
  • Seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial MS
  • Empat warga masing-masing berinisial IK, MK, SM, dan PK
  • Dua saksi ahli

Selain itu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya izin pengelolaan kawasan hutan seluas 3.000 hektar yang dikeluarkan oleh pihak kehutanan. Namun, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi pengelolaan getah pinus, bukan untuk kegiatan penebangan pohon.

Temuan Alat Berat dan Lokasi Perambahan

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung. Alat berat tersebut ditemukan disembunyikan di tengah hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.

Aparat gabungan melakukan penggerebekan di lokasi perambahan atau ilegal logging di kawasan hutan lindung di Dusun Malenteng pada Jumat (12/12/2025) pukul 03.00 Wita. Tim gabungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Lokasi perambahan berada sekira 96 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu 4 hingga 5 jam menggunakan mobil, melewati jalur pegunungan yang berliku. Dari ruas jalanan menuju TKP, harus berjalan kaki sejauh 500 hingga 700 meter dengan medan yang terjal dan licin.

Tanggapan Pemerintah dan Masyarakat

Usai meninjau lokasi, Darmawangsyah Muin mengaku sangat prihatin dengan kondisi hutan lindung yang gundul. “Ini adalah kejahatan lingkungan. Kita melihat langsung pembukaan lahan puluhan hektar,” ujarnya.

Ia menegaskan meskipun wilayah hutan lindung berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Gowa. “Jika terjadi bencana, masyarakat Gowa terdampak. Karena itu kami datang bersama tim Polres Gowa, KPH dan seluruh jajaran untuk menyaksikan langsung kerusakan yang terjadi,” tegasnya.

Tindakan dan Proses Hukum

Aldy Sulaiman menjelaskan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. “Kami sudah memasang police line dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan jejak roda alat berat serta sebuah bukit yang terbelah. Hal ini mengindikasikan adanya aktivitas pengerjaan skala besar. “Kerusakan seperti ini tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok penyidik bersama KPH akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas kerusakan,” tambahnya.

Ia menegaskan siapa pun pelaku perambahan hutan akan diproses sesuai hukum. “Siapa pun yang melakukan tindak pidana ilegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. Apalagi menurutnya, dampaknya bisa menyebabkan bencana seperti longsor dan banjir yang merugikan masyarakat Gowa.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *