APBI Mendorong Penerapan Kebijakan Pembatasan Angkutan Batu bara Secara Bertahap

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) atau Indonesian Coal Mining Association (ICMA) menyarankan pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara secara bertahap. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan masa transisi yang cukup.

Kebijakan tersebut, jika diberlakukan secara penuh tanpa masa transisi yang memadai, berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa pada tahun depan. Selain itu, penghentian angkutan batu bara juga bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan menjadi dasar dari kebijakan ini. Instruksi yang ditandatangani oleh Gubernur Herman Deru pada 2 Juli 2025 menetapkan tenggat waktu paling lambat 1 Januari 2026 bagi pelaku usaha batu bara untuk menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus.

Faktor-Faktor yang Perlu Dipertimbangkan

Ketua Umum APBI, Priyadi, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan secara bertahap perlu mempertimbangkan sejumlah faktor. Beberapa di antaranya adalah progres nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur di masing-masing wilayah, pengaturan masa transisi dari jalan umum ke jalan khusus yang terukur, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.

APBI menyampaikan hal tersebut dalam surat kepada Gubernur Sumatera Selatan bernomor 083/APBI-ICMA/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai Lahat untuk Angkutan Batubara. Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah kementerian terkait dan para anggota APBI-ICMA.

“Dalam surat tersebut, APBI menyatakan mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum. APBI juga memandang positif percepatan pembangunan jalan khusus serta pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai,” katanya.

Alasan Utama Penerapan Bertahap

APBI menilai penerapan kebijakan secara menyeluruh perlu dilakukan secara bertahap dan evaluatif dengan beberapa pertimbangan utama:

  • Kontribusi Sektor Pertambangan: Sektor pertambangan batu bara memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah, baik melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan asli daerah (PAD), maupun dana bagi hasil (DBH). Industri ini juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan penggerak ekonomi lokal.
  • Kesiapan Infrastruktur: Ketersediaan jalan khusus pertambangan di Sumatera Selatan saat ini dinilai belum memadai untuk melayani seluruh aktivitas angkutan batu bara. Pembangunan jalan khusus secara mandiri oleh masing-masing perusahaan juga belum memungkinkan secara merata dari sisi teknis, waktu, dan investasi.
  • Regulasi yang Berlaku: APBI merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih memungkinkan penggunaan jalan umum apabila jalan khusus belum tersedia. Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, selama jalan pertambangan belum tersedia dan memenuhi ketentuan keselamatan serta perizinan.
  • Peran Strategis Batu bara: Batu bara memiliki peran strategis dalam kepentingan nasional, khususnya ketahanan kelistrikan. Gangguan distribusi akibat pembatasan angkutan berpotensi memengaruhi pasokan batu bara ke PLTU dan berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional.
  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Kebijakan angkutan batu bara juga berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk tenaga kerja di sektor pertambangan dan sektor pendukung seperti transportasi dan jasa.

Kontribusi Anggota APBI

Saat ini, APBI memiliki 157 anggota yang terdiri dari 97 produsen batu bara dan 60 perusahaan pendukung. Anggota APBI berkontribusi sekitar 67 persen terhadap total produksi batu bara nasional dan tersebar di delapan provinsi, termasuk Sumsel.

Di Sumsel sendiri terdapat 18 perusahaan anggota yang menyumbang sekitar 10 persen produksi batu bara nasional.

“Harapannya, masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menjaga tujuan kebijakan pemerintah daerah, mendukung penerimaan negara, memastikan kelancaran pasokan energi nasional, serta menjaga keberlanjutan sosial dan ekonomi daerah,” kata Priyadi.

Kekhawatiran Masyarakat

Menurut APBI, warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, kini diliputi kekhawatiran akibat potensi PHK sebagai dampak penghentian angkutan batu bara. Sejak angkutan batu bara dihentikan pada Juni 2025, sejumlah aktivitas tambang swasta terhenti dan berdampak langsung pada perekonomian warga.

“Tak hanya pekerja tambang, sektor pendukung seperti rumah makan, bengkel, dan penyedia jasa tenaga kerja turut terdampak. Rencana larangan penuh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026, yang dinilai belum diimbangi kesiapan jalan khusus, semakin menambah keresahan masyarakat setempat,” ungkapnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *