Penjemputan Korban TPPO oleh Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara langsung melakukan penjemputan terhadap 12 warga Jabar yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan kesejahteraan dan keamanan para korban sebelum mereka kembali ke kampung halaman.
Apresiasi kepada Suster Ika
Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Sr. Fransiska Imakulata atau dikenal sebagai Suster Ika dari Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). Suster Ika dinilai telah memberikan perlindungan penuh kepada para korban selama berada di wilayah NTT. Dedi mengungkapkan rasa terima kasihnya secara langsung kepada Suster Ika, yang telah menjaga kemanusiaan tanpa memandang suku, ras, maupun agama.
“Ini Suster Ika, yang mengurus mereka (warga Jabar) selama di sini, memperjuangkan kemanusiaan tanpa bicara suku, ras, dan agama. Kemanusiaan di atas agama. Terima kasih, Bu,” ujar Dedi Mulyadi.
Proses Hukum yang Berjalan
Meskipun para korban telah kembali ke Jawa Barat, proses hukum terkait dugaan TPPO tetap berjalan. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pendampingan penuh hingga perkara tersebut selesai.
- Proses penyelidikan sudah berlangsung.
- Tahap penyidikan sedang berjalan.
- Penetapan tersangka juga dilakukan.
- Berkas perkara akan dilengkapi jika diperlukan, sehingga para korban dapat menjadi saksi di pengadilan.
Pemprov Jabar siap mendampingi para korban hingga kasus ini selesai, baik secara hukum maupun sosial.
Pertemuan dengan Suster Ika
Dedi Mulyadi bertemu dengan Suster Ika di Maumere, Kabupaten Sikka, pada Senin (23/2/2026). Rombongan Gubernur juga diikuti oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian.
Dalam pertemuan tersebut, Suster Ika menyampaikan beberapa pesan penting. Salah satunya adalah agar pemerintah daerah bekerja sama dalam memantau para pekerja, terutama yang hendak bekerja ke luar daerah.
“Kami mengharapkan pemerintah daerah dari dua wilayah ini (Jabar dan NTT) memastikan semua kebijakan yang ada perlu memperhatikan aspek perlindungan setiap orang yang bekerja di dalam provinsi maupun yang keluar daerah,” ujar Suster Ika.
Selain itu, ia juga menyarankan agar calon pekerja mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan bekerja di suatu tempat. Ia menekankan pentingnya kontrak kerja yang jelas untuk melindungi hak-hak pekerja.
“Kalau ada kontrak kerja, pastikan semua hak dan kewajiban ada secara tertulis. Sehingga, jika terjadi sesuatu, pekerja bisa memperjuangkan hak-haknya,” tambah Suster Ika.
Penjemputan dan Pemulangan Korban
Dari 13 warga Jabar yang melapor ke TRUK-F, 12 di antaranya kembali ke Jawa Barat pada hari ini. Mereka terbang dari NTT menuju Jabar menggunakan pesawat Susi Air. Dedi Mulyadi hadir untuk memastikan kondisi para perempuan tersebut dalam keadaan baik sebelum kembali ke kampung halaman.
“Dalam rangka memastikan yang 13 korban ini dalam keadaan sehat, dalam keadaan selamat, dan dalam keadaan baik. Sehingga mereka bisa kembali ke Jawa Barat,” ujar Dedi kepada awak media.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini terungkap bermula dari laporan perempuan asal Bandung, N alias S, kepada TRUK-F. N mengeluhkan pekerjaannya sebagai lady companion di salah satu pub dan karaoke di Kota Maumere. Dirinya tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp 12 juta.
Laporan tersebut langsung diterima oleh Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata. Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut.
Pada pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban. Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002.









