Kinerja APBN 2025 yang Menunjukkan Kondisi yang Masih Memerlukan Perhatian
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sering kali menyatakan bahwa posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berada dalam kondisi aman. Rasio total utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dipertahankan di bawah 60%, sementara defisit APBN juga berada di bawah 3% dari PDB. Secara formal, anggaran negara tampak baik dan dianggap telah dikelola secara bijaksana. Namun, di balik penampilan tersebut, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan.
Salah satu isu utama adalah kesenjangan antara target penerimaan pajak dengan realisasi. Dalam semester pertama tahun 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 94,9% dari target sebesar Rp2.189,3 triliun. Angka ini menunjukkan adanya shortfall atau kekurangan yang cukup signifikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak mencapai Rp2.076,9 triliun. Meskipun demikian, potensi shortfall ini bisa semakin melebar akibat tekanan dari berbagai sisi, baik domestik maupun internasional.
Adanya tekanan dari sisi supply side dan demand side memperparah situasi ini. Selain itu, momen penting seperti lebaran yang terjadi pada semester pertama 2025 turut memengaruhi aktivitas ekonomi. Kebijakan efisiensi anggaran juga berpotensi menghambat laju ekonomi dan mengurangi penerimaan pajak dari belanja pemerintah yang biasanya menjadi sumber pendapatan utama di akhir tahun.
Dua jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan negara, yaitu pajak penghasilan (PPh) Badan dan pajak pertambahan nilai (PPN), mengalami kontraksi yang cukup dalam. Realisasi PPh Badan hanya mencapai Rp152,5 triliun atau turun 11,7% dari target. Sementara itu, PPN dan PPnBM mengalami kontraksi lebih dalam, yaitu 19,7% dengan realisasi sebesar Rp267,27 triliun. Hal ini mengindikasikan adanya masalah pada kinerja korporasi dan daya beli masyarakat.
Selain pajak, sektor pendapatan lainnya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menghadapi tantangan. Volatilitas harga komoditas dan perubahan pengelolaan dividen BUMN ke Danantara memengaruhi PNBP. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan seperti bea masuk dan cukai rokok terpengaruh oleh kebijakan baik domestik maupun luar negeri. Fenomena shifting atau down trading konsumsi golongan 1 ke golongan rendah juga turut mengurangi penerimaan cukai rokok.
Risiko besar dari shortfall sektor pendapatan negara ini kontras dengan beban pengeluaran yang sangat besar. Salah satunya adalah pembayaran bunga utang, yang menjadi bagian terbesar dari struktur belanja pemerintah pusat. Tahun ini, pembayaran bunga utang mencapai Rp552,8 triliun atau 20,4% dari target belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan anggaran untuk subsidi (Rp307,9 triliun) dan bantuan sosial (Rp140 triliun).
Tren pertumbuhan pembayaran bunga utang sejak tahun 2021 hingga 2024 rata-rata berada di kisaran 11,94%. Peningkatan anggaran untuk bunga utang ini berisiko menggerus kualitas belanja pemerintah. Meski Sri Mulyani menegaskan bahwa pengelolaan belanja akan dilakukan dengan hati-hati, risiko fiskal tetap menjadi ancaman.
Akibatnya, pemerintah harus memperluas ruang fiskal dengan meningkatkan proyeksi outlook APBN 2025 dari 2,53% terhadap PDB menjadi 2,78%. Keseimbangan primer juga mengalami pelebaran dari Rp63,3 triliun menjadi Rp109,8 triliun. Untuk menutupi defisit, pemerintah menggunakan sisa anggaran lebih (SAL). Namun, penggunaan SAL ini tidak dapat terus-menerus digunakan sebagai solusi jangka panjang.
Ahli ekonomi seperti M. Rizal Taufikurahman dari Indef menilai bahwa penggunaan SAL menjadi pilihan pragmatis dalam menghindari tambahan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Namun, ia menekankan bahwa SAL tidak boleh menjadi solusi permanen karena dapat mengurangi multiplier effect yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Teuku Riefky dari LPEM FEB UI menilai penggunaan SAL bisa menjadi opsi yang bijak di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Ia menekankan perlunya pemerintah menjaga likuiditas kas negara agar tidak terjadi masalah di masa depan. Dengan demikian, penggunaan SAL harus disertai dengan upaya perbaikan struktural dan peningkatan efektivitas belanja negara.








