Peraturan BI tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Bank Indonesia (BI) memiliki aturan yang jelas terkait pengelolaan uang Rupiah, termasuk penukaran uang yang rusak atau cacat. Aturan ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Peraturan ini menjadi dasar bagi BI dalam memastikan uang yang beredar tetap layak sebagai alat pembayaran yang sah dan menjaga kualitas Rupiah di masyarakat.
Definisi Uang Tidak Layak Edar
Dalam peraturan tersebut, uang Rupiah yang rusak, lusuh, atau cacat digolongkan sebagai Uang Rupiah Tidak Layak Edar. Uang seperti ini harus ditarik dari peredaran dan dapat ditukarkan oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Penukaran Uang Rusak dan Cacat
BI menetapkan beberapa syarat penting agar uang yang rusak tetap dapat ditukar dengan nominal penuh. Untuk uang kertas, jika ukuran fisiknya lebih dari 2/3 dari aslinya dan ciri keaslian Rupiah masih dapat dikenali, maka uang tersebut berhak diganti sesuai nilai nominalnya. Syarat ini berlaku baik untuk pecahan yang masih satu kesatuan maupun bagian terpisah, asalkan serial number lengkap dan sama pada bagian yang terpisah.
Jika uang kertas hanya memiliki ukuran fisik yang sama dengan atau kurang dari 2/3 dari aslinya, maka uang tersebut tidak lagi mendapatkan penggantian karena dinilai terlalu rusak atau hilang secara signifikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga akurasi identifikasi uang asli dalam proses penukaran.
Untuk uang logam, BI juga memberlakukan aturan serupa. Jika uang logam tersisa lebih dari setengah ukuran aslinya dan masih memiliki ciri keaslian, maka uang tersebut dapat ditukar dengan nilai nominal yang setara. Namun, jika ukuran fisik logam hanya setengah atau kurang dari ukuran asli, maka tidak akan diberikan penggantian.
Prosedur Penukaran oleh Masyarakat
Masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak atau cacat cukup membawa uang tersebut ke kantor Bank Indonesia atau fasilitas layanan penukaran yang ditunjuk. Proses biasanya melibatkan pemeriksaan fisik untuk memastikan apakah uang memenuhi syarat sesuai PBI 21/10/PBI/2019.
Peraturan ini sekaligus menegaskan bahwa BI sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang dalam pengelolaan uang Rupiah melakukan penarikan, penukaran, hingga pemusnahan uang yang tidak layak edar. Pengaturan tersebut juga menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang memberi BI kewenangan penuh dalam pengelolaan Rupiah.
Pentingnya Memahami Ketentuan Penukaran
Ketentuan ini penting dipahami masyarakat agar uang yang masih memiliki nilai tidak hilang begitu saja karena rusak. Masyarakat dianjurkan untuk memeriksa simpanan uang lama mereka, terutama jika kondisinya sudah lusuh atau tercacat, lalu menukarkannya sebelum batas penukaran berakhir sesuai ketentuan BI.
Dengan payung hukum yang jelas ini, masyarakat memperoleh kepastian hak penukaran uang rusak sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mendukung upaya BI dalam menjaga kualitas Rupiah yang beredar di Indonesia.








