Penangkapan 7 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Tasikmalaya

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) serta Humas Polres Tasikmalaya Kota berhasil menetapkan 7 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pelaku ini diduga melakukan transaksi di beberapa hotel yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Hotel-hotel tersebut antara lain Hotel Crown, Hotel Harmoni, dan Hotel Sanrilla.

Penangkapan terhadap ke tujuh pelaku dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, pada Sabtu, 13 Desember 2025 pukul 23.00 WIB, para pelaku ditangkap di Hotel Crown. Selanjutnya, pada Jumat, 26 Desember 2025 pukul 22.30 WIB, penangkapan terjadi di Hotel Harmoni. Terakhir, pada Sabtu, 28 Desember 2025 pukul 23.00 WIB, para pelaku ditangkap di Hotel Sanrilla.

Korban yang terlibat dalam kasus ini adalah perempuan dengan usia berkisar antara 16 hingga 23 tahun. Mereka adalah A (16), IN (31), CMP (19), FN (22), DD (19), dan SR (23). Sementara itu, nama-nama pelaku yang ditetapkan adalah ERPIN HERDIANSAH (23), REDI DEHAN RUSPENDI (20), DAHRUN ALS DENI (55), ACEP LIPRAN MELENIANDA (25), MUHAMAD IHSAN SIDIK (20), RESTU FAUZAN KOMARA (21), dan DEDE ARFAN MAULANA (22).

Bukti-bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku antara lain:

  • Di Hotel Crown:
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi Z5672 IN.
  • 1 unit handphone merk Oppo A15 warna abu.
  • Uang tunai sebesar Rp 571.000.

  • Di Hotel Harmoni:

  • 1 buah kunci hotel, nomor kamar 124.
  • 1 buah bukti pembayaran kamar hotel nomor kamar 124.
  • 1 potong baju warna hitam.
  • 1 potong celana jeans pendek warna hitam.
  • 1 lembar bukti pembayaran dan kunci kamar Hotel Harmoni kamar No. 131.
  • 1 buah Flashdisk ROBOT rekaman CCTV Hotel Harmoni.
  • 1 handphone merk VIVO warna gold.
  • Uang tunai sebesar Rp 200.000.

  • Di Hotel Sanrilla:

  • 1 buah handphone merek Redmi Note 13, warna putih.
  • 1 buah handphone merk Infinix Smart 8, warna hitam.
  • 1 buah handphone Realme warna biru.
  • 1 buah handphone Samsung J7 Prime.
  • 1 buah hp oppo warna hitam.
  • 1 buah handphone Vivo Y19s warna biru.
  • 1 buah handphone Oppo15 warna putih.
  • 1 buah kunci kamar nomor 124.
  • 1 buah kunci kamar nomor 207.
  • 1 botol tube lubricant merk sutra.
  • 1 botol jel sutra.
  • 1 buah kondom.

Modus Operandi Pelaku

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi, ke tujuh pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan asusila. Para pelaku melakukan aksinya sekitar bulan Desember 2025 di beberapa hotel wilayah Kota Tasikmalaya.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah sebagai mucikari yang menawarkan jasa prostitusi perempuan pekerja seks komersial melalui pesan elektronik WhatsApp dan aplikasi Me Chat kepada tamu laki-laki untuk kencan (berhubungan badan). Mereka mengirimkan beberapa foto perempuan pekerja seks komersial beserta tarifnya kepada tamu laki-laki.

Setelah terjadi kesepakatan harga, tamu laki-laki dan perempuan pekerja seks komersial masuk ke dalam kamar hotel, sedangkan para tersangka menunggu di luar kamar hotel. Tarif perempuan pekerja seks komersial tersebut berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.500.000 untuk satu kali kencan. Para tersangka mendapatkan bayaran atau keuntungan sebesar 20 persen dari perempuan pekerja seks komersial, belum termasuk uang tips yang diberikan oleh tamu laki-laki.

Ancaman Hukuman

Perbuatan para tersangka telah melanggar beberapa pasal undang-undang, antara lain:

  • Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007.
  • Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  • Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang dan transaksi elektronik. perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka mencakup pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000. Untuk eksploitasi seksual terhadap anak, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000. Sementara itu, ancaman hukuman ITE adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *