Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari HSU yang Lolos dalam OTT KPK

Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), menjadi perhatian publik setelah disebut lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kejadian tersebut, Kajari HSU Albertinus Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto ditangkap, sementara Tri Taruna disebut melawan petugas dan melarikan diri.

KPK menyatakan bahwa status Tri Taruna telah naik dan berpotensi masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan aliran uang total Rp804 juta. Selain itu, laporan harta kekayaannya menunjukkan peningkatan drastis, dari minus Rp20 juta menjadi sekitar Rp1,6 miliar.

Latar Belakang OTT KPK di Kabupaten HSU

Operasi OTT KPK dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Kamis (18/12/2025) siang. Dalam operasi tersebut, dua orang berhasil ditangkap, yaitu Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Sementara itu, Tri Taruna berhasil melarikan diri setelah melakukan perlawanan terhadap petugas.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang jika upaya pencarian tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan. Sementara itu, dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025) pagi.

Status Tri Taruna juga sudah naik, meski belum ditangkap. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Kejahatan ini dilakukan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD.

Aliran Uang dan Peran Tri Taruna

Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna. Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Profil dan Riwayat Karier Tri Taruna

Berdasarkan penelusuran, Tri Taruna memiliki dua gelar akademis, yaitu Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Selama menjadi pejabat eksekutif, ia pernah bertugas di beberapa Kejaksaan Negeri di berbagai daerah. Berikut rincian karier Tri Taruna:

  • Jaksa fungsional di Kejari Martapura, Kalimantan Selatan (2010)
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (2018-2019)
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (2020)
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) (2022 hingga sekarang)

Laporan Harta Kekayaan Tri Taruna

Tri Taruna sudah melaporkan harta kekayaannya sebanyak 8 kali selama menjadi abdi negara. Laporan tersebut tercatat rapi di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KPK). Namun, dalam periode 2011 hingga 2017, ia tidak melapor. Dia pertama kali melaporkan pada 28 Oktober 2010 dengan total kekayaan Rp-20.043.500.

Secara garis besar, kekayaannya meningkat dari tahun ke tahun. Pada 31 Desember 2024, harta Tri Taruna mencapai Rp.1.644.000.000. Berikut rincian lengkapnya:

  • 28 Oktober 2010: Rp.-20.043.500
  • 31 Desember 2018: Rp.1.509.456.500
  • 31 Desember 2019: Rp.1.653.000.000
  • 31 Desember 2020: Rp.1.626.000.000
  • 31 Desember 2021: Rp.1.626.000.000
  • 31 Desember 2022: Rp.1.626.000.000
  • 31 Desember 2023: Rp.1.626.000.000
  • 31 Desember 2024: Rp.1.644.000.000

Berikut rincian harta terbaru Tri Taruna:

  • Tanah Dan Bangunan Rp. 1.360.000.000
  • Tanah Dan Bangunan Seluas 800 M2/600 M2 Di Kab / Kota Sampang, Rp. 820.000.000
  • Tanah Dan Bangunan Seluas 420 M2/50 M2 Di Kab / Kota Sampang, Rp. 540.000.000
  • Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 226.000.000
  • Motor, Scoppy Sepeda Motor Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp. 8.000.000
  • Motor, Crf Honda Sepeda Motor Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 19.000.000
  • Mobil, Swift Sedan Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 79.000.000
  • Motor, Honda Adv Solo Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 30.000.000
  • Mobil, Bmw Sedan Tahun 2002, Hasil Sendiri Rp. 90.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya Rp. 85.000.000
  • Surat Berharga Rp. —-
  • Kas Dan Setara Kas Rp. 55.000.000
  • Harta Lainnya Rp. —-
  • Sub Total Rp. 1.726.000.000


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *