Pencairan TPG Triwulan IV yang Terancam Ditunda

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan keempat di Sulawesi Utara (Sulut) menghadapi tantangan terkait jadwal dan ketersediaan anggaran. Saat ini, ada kemungkinan besar bahwa pembayaran TPG triwulan IV akan ditunda hingga tahun 2026 melalui skema carryover (CO). Hal ini berarti, pembayaran yang seharusnya dilakukan pada akhir tahun 2025 akan dialihkan ke bulan Maret 2026.

Pemerintah terus berupaya memaksimalkan pencairan TPG triwulan IV, namun jika sampai tanggal 12 Desember 2025 belum cair, maka kemungkinan besar akan dibayarkan pada tahun 2026. Alasannya adalah karena Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak lagi melakukan pencairan atau menutup anggaran di tahun 2025 setelah tanggal 14 Desember.

Masih ada waktu hingga satu minggu ke depan untuk pencairan TPG triwulan IV. Jadwal pencairan dijadwalkan berlangsung dari akhir November hingga pertengahan Desember 2025. Proses pencairan dilakukan secara bertahap di setiap daerah sesuai dengan kesiapan administrasi dan anggaran pemerintah pusat.

Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan TPG bagi guru-guru non-ASN hingga tanggal 5 Desember 2025. Setelah itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi serta menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember.

Selanjutnya, Puslapdik akan mengajukan pencairan aneka tunjangan ke KPPN, yang kemudian akan disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru. Namun, setelah tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi dapat melakukan pencairan.

Jika Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember. Karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.

Sebelumnya, dalam pencairan TPG triwulan IV, banyak guru hanya mendapatkan pencairan selama 2 bulan. Masih ada 1 bulan yang belum dibayarkan. Informasi dari Kemendikdasmen menyebutkan bahwa pencairan TPG triwulan IV hanya 2 bulan karena ketersediaan PAGU hanya untuk penyaluran 2 bulan. Jika ada Pagu tambahan, maka sisa sebulan akan dibayarkan di bulan Desember.

Namun, jika tidak ada Pagu tambahan, maka sisa pembayaran akan carry over dan dibayarkan awal tahun 2026.

“Kami mohon maaf bapak/ibu guru terdapat kekurangan penyaluran TPG triwulan IV dikarenakan pagu anggaran di Pemda (DAK Nonfisik) yang tersedia saat ini belum mencukupi. Kemendikdasmen harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pemenuhan kekurangan pembayaran. Kami memastikan hal bapak/ibu tidak akan hilang. Kekurangan pembayaran tetap akan dipenuhi/dibayarkan,” kata Kemendikdasmen di Info GTK.

Proses Pencairan TPG Triwulan IV

Berikut adalah rangkaian proses pencairan TPG triwulan IV:

  • Dinas Pendidikan memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengajukan usulan TPG hingga tanggal 5 Desember 2025.
  • Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi serta menerbitkan SKTP hingga tanggal 10 Desember.
  • Puslapdik mengajukan pencairan tunjangan ke KPPN yang akan disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.
  • Setelah tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi melakukan pencairan.

Kondisi Anggaran yang Menghambat

Anggaran yang tersedia saat ini masih terbatas, sehingga pencairan TPG hanya bisa dilakukan untuk dua bulan. Jika ada tambahan anggaran, sisa satu bulan akan dibayarkan di bulan Desember. Namun, jika tidak ada tambahan anggaran, maka sisa pembayaran akan ditunda hingga tahun 2026.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *