KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Musim hujan tiap hari kian intens kita jumpai, dan mungkin juga tidak akan pernah habis kalau kita membicarakan seputar permasalahan tentang sampah yang ada di sekitar lingkungan kita ini.

Pasalnya, permasalahan sampah liar ini justru terjadi di area Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, tepatnya di jalan arah Pasar Condong menuju arah ke Desa Babadan, Kecamatan Plered. Jika dilihat secara langsung di area Desa Wanakaya tersebut, tidak tampak adanya bangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

Hal ini justru menjadi sebuah polemik permasalahan, khususnya bagi warga Desa Wanakaya, terkait tidak adanya TPS di area itu. Senin, 19 Mei 2025, awak media mencoba menyusuri lokasi menindaklanjuti keluhan warga juga pengguna jalan yang biasa melintasi jalur tersebut untuk bekerja. Dan benar saja, saat awak media menuju lokasi TPS liar itu, nampak sangat jelas dari kejauhan pemandangan sampah yang mengular panjang serta bau yang tidak sedap.

Padahal terkait tentang sampah, sudah sangat jelas isi dan ketentuannya, tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan pada Oktober 2022. Perda tersebut menjelaskan kewajiban pemerintah desa (pemdes) dalam mengelola sampah.

Dalam Perda disebutkan, pemdes ditugaskan untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Desa juga berkewajiban mengelola sampah melalui fasilitasi, pengembangan, dan pelaksanaan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah serta penyediaan TPS/TPS3R.

Harapan dari masyarakat Desa Wanakaya yang saat itu kami temui — namun tidak ingin disebutkan namanya — adalah agar Pemdes Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, bisa segera dan cepat mengatasi serta menindaklanjuti permasalahan TPS liar di desa mereka.

“Supaya warga Desa Wanakaya bisa sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan, bukan pada tempatnya,” ujarnya.

“Dan kami juga, sebagai pengguna jalan ini, berharap tidak lagi melihat tumpukan sampah serta bau yang tidak sedap setiap berangkat dan pulang kerja. Hal ini pun juga harus bisa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, supaya polemik permasalahan sampah liar ini bisa cepat terselesaikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *