Pemprov Sulut Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

UMP Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, meningkat sebesar Rp227.205 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, naik Rp232.885 dari tahun 2025. Kenaikan ini dihitung secara cermat sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen, sehingga tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha.

Gubernur YSK menyampaikan bahwa peningkatan upah minimum ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta lebih awal dari batas waktu nasional. Ia berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kepatuhan pengusaha dalam menerapkan UMP dan UMSP merupakan kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Sulawesi Utara.

“Jika pengusaha patuh, pekerja sejahtera, maka iklim usaha akan semakin kondusif. Ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi Sulut tetap stabil,” tegas Gubernur YSK.

Harapan Masyarakat atas Kenaikan UMP dan UMSP

Kenaikan UMP dan UMSP ini disambut harapan besar oleh warga yang masih mencari pekerjaan. Desi dan Linda, dua warga Kota Manado yang belum memiliki pekerjaan, berharap kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga membuka lebih banyak lapangan kerja bagi pencari kerja.

“Lumayan ini sejak lulus kuliah 2019 sampai sekarang belum dapat kerja. Semoga tahun depan sudah bisa diterima karena ini umur sudah mau 30 tahun,” kata Desi.

Harapan serupa juga disampaikan Angelika dan Daniel, warga Matungkas Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulut. Keduanya berharap kenaikan UMP dan UMSP diikuti dengan bertambahnya kesempatan kerja, khususnya bagi generasi muda yang saat ini masih kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.

“Semoga tahun ini so boleh dapat kerja supaya tahun depan sudah bisa rasakan UMP empat juta,” ujar Angelika.

Tanggapan Pengamat Ekonomi

Robert Winerungan, pengamat ekonomi Sulawesi Utara, menilai kenaikan UMP dan UMSP sebagai hal yang baik, khususnya untuk kesejahteraan karyawan. Ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih normal, mengingat kondisi ekonomi di Sulawesi Utara yang belum sepenuhnya stabil.

“Apalagi saya melihat pertumbuhan ekonomi di Sulut tahun ini tak akan sampai 6 persen,” ujarnya.

Menurut Winerungan, kenaikan upah tersebut menjadi pemicu produktivitas karyawan atau pekerja lebih baik lagi. Jika tidak terjadi, maka tidak ada gunanya kenaikan UMP.

“Jadi perusahaan jangan jadikan itu beban, tapi menjadi pemicu karyawan lebih giat bekerja lagi,” jelasnya.

Dengan kinerja yang lebih baik, output naik dan laba juga bisa naik. Dampak yang akan terjadi dengan kenaikan UMP di antaranya daya beli masyarakat juga akan naik.

“UMP merupakan standar konsumsi dari karyawan,” jelas Winerungan.

Ia berharap agar pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan gaji UMP kepada karyawan. “Kalau dua atau tiga bulan kemudian tidak dilaksanakan, harus berikan sanksi, karena kan ini aturan pemerintah yang keluarkan,” jelas dia.

Sektor yang Terkena UMSP

UMSP 2026 berlaku bagi sektor-sektor tertentu, antara lain sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin.

Gubernur YSK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli dan kenyamanan pekerja, sekaligus memperkuat citra Sulawesi Utara sebagai daerah yang ramah investasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *