BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sampah Wilayah Brebes terus bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan titik-titik pembuangan sampah liar.

Di bawah koordinasi lima kecamatan, UPTD kini menerapkan strategi preventif hingga pengawasan ketat guna memastikan kebersihan lingkungan perkotaan.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Brebes, Fajar Rizki, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas, terutama di wilayah Dusun Kedungwuluh dan kawasan Padi Diarjo.

Langkah Strategis dan Edukasi

Menurut Fajar, pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam membuang sampah. Salah satunya adalah dengan pemasangan banner edukasi di lokasi-lokasi strategis yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.

“Kami memasang banner imbauan sebagai langkah edukasi agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan. Selain itu, petugas kami juga melakukan penjagaan intensif di titik-titik rawan seperti kawasan Pulosari, Toko Media, hingga area Toko Aneka,” ujar Fajar.

Hasilnya mulai terlihat signifikan. Saat ini, area di depan Toko Aneka terpantau telah bersih total dan tidak ada lagi tumpukan sampah yang meluber ke jalan.

Penyediaan Fasilitas dan Antisipasi Sampah Pagi

Guna memberikan solusi konkret bagi warga, UPTD telah menempatkan bak kontainer sampah di area PLN Lama sejak awal April. Fasilitas ini disediakan untuk menampung volume sampah yang biasanya meningkat drastis pada pagi hari di sepanjang jalan depan pasar.

“Penempatan kontainer di PLN Lama ini bertujuan untuk mengantisipasi munculnya sampah liar di sekitar Toko Media, depan Nirmala, hingga deretan Toko Mas. Kami ingin memastikan tidak ada lagi sampah menumpuk saat aktivitas perdagangan dimulai,” tambahnya.

Ketegasan Aturan dan Sanksi Pidana

Pemerintah Kabupaten Brebes tidak main-main dalam menegakkan aturan kebersihan. Fajar mengingatkan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda).

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar, terdapat konsekuensi hukum yang cukup berat, di antaranya:

Denda Materiil: Maksimal sebesar Rp 750.000,00.

Sanksi Pidana: Selain denda, pelanggar juga dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat. Fasilitas sudah kami siapkan, pengawasan kami lakukan, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjaga kebersihan Brebes demi kenyamanan bersama,” tutup Fajar Rizki.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *