BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Upaya pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Brebes menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, validasi data riil di lapangan kini menjadi prioritas guna memastikan program pendidikan kesetaraan berjalan tepat sasaran, bukan sekadar formalitas seremonial.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, SH., M.Si., melalui Kabid PAUD-PNFI, Herkusnadi, S.Pd., dalam diskusi penataan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan penanganan ATS di Brebes, Rabu (4/3/2026).

Empat Poin Utama Pembenahan

1. Menguji Validitas Angka 30 Ribu ATS

Salah satu urgensi utama adalah verifikasi angka 30.000-an ATS yang sempat mencuat ke publik. Herkusnadi menekankan pentingnya kejelasan sumber data, apakah merujuk pada Dapodik, SIPBM (Sistem Pendataan Berbasis Masyarakat), atau data sosial Bappeda. Langkah ini krusial agar kebijakan yang diambil berbasis data terbaru, yakni proyeksi tahun 2025–2026, bukan data usang.

2. Memastikan Siswa Belajar, Bukan Sekadar Terdaftar

Penanganan ATS dan anak putus sekolah (drop out) kini tidak lagi berorientasi pada kuantitas rekrutmen, melainkan kualitas keberlanjutan belajar. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi praktik “data di atas kertas”, yakni siswa terdaftar di PKBM tetapi tidak mengikuti proses pembelajaran.

“Pemerintah berkomitmen memastikan anak-anak yang telah ditarik kembali ke sekolah benar-benar menjalani proses edukasi hingga tuntas, bukan sekadar memenuhi kuota seremoni,” tegasnya.

3. Pengetatan Pengawasan Melalui Tenaga Penilik

Untuk menjamin mutu pembelajaran, tenaga penilik dikerahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 62 PKBM yang tersebar di Kabupaten Brebes. Meski sebagian PKBM masih menggunakan fasilitas sederhana atau menumpang di bangunan TK, hal itu tidak boleh mengurangi kualitas pengajaran.

“Fasilitas bukan hambatan utama. Yang terpenting adalah tersedianya tempat belajar dan terjadinya proses transfer ilmu,” tambah Herkusnadi.

Peserta didik di PKBM pun beragam, mulai dari usia sekolah hingga warga belajar dewasa.

4. Klarifikasi Transparansi Dana BOP

Diskusi ini juga menyoroti mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Ditegaskan bahwa anggaran BOP disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing PKBM, serupa dengan mekanisme Dana BOS.

Sistem transfer langsung (direct transfer) ini membantah spekulasi terkait adanya dana miliaran rupiah yang tidak transparan atau mengendap di instansi perantara. Dengan mekanisme tersebut, akuntabilitas penggunaan dana sepenuhnya berada di tangan pengelola 62 PKBM se-Kabupaten Brebes dan tetap terpantau secara sistem.

Program Akselerasi Pendidikan

Dengan mengusung motto “Minterna bocah tekan tuntas” (memintarkan anak sampai selesai), Program Akselerasi Pendidikan Kabupaten Brebes menargetkan penurunan angka putus sekolah pada jenjang dewasa melalui program Paket A, B, dan C.

Realisasi Tahun 2025:

Kejar Paket A: 696 peserta

Kejar Paket B: 5.482 peserta

Kejar Paket C: 2.523 peserta

DTS usia 22–55 tahun: 480 peserta

DTS Mandiri: 3.900 peserta

Total capaian: 13.081 warga belajar.

Langkah pembenahan ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pendidikan kesetaraan yang lebih tertata, transparan, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat Brebes.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *