KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan berinisial H.M kini memasuki tahap akhir proses administrasi kepegawaian.
Status pemberhentian yang bersangkutan disebut sudah jelas dan tinggal menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito, akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Senin (18/5/2026).
Meilan menjelaskan, sanksi terhadap H.M telah dijatuhkan sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagaimana kita semua sudah ketahui, sanksi disiplin berat bagi PNS/PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat yang dapat dijatuhi sanksi pemberhentian,” ujarnya.
Menurutnya, pihak terkait telah mengusulkan proses pemberhentian kepada BKN guna mendapatkan persetujuan teknis sebelum nantinya ditetapkan melalui keputusan bupati.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Proses pemberhentian sedang diusulkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis, selanjutnya dapat dilakukan penetapan melalui keputusan bupati,” jelas Meilan.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan integritas dan disiplin aparatur negara, khususnya tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
“Pemberhentian ini bertujuan untuk menegakkan integritas dan memberikan efek jera, mengingat guru seharusnya menjadi teladan yang baik bagi siswa dan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Meilan menyampaikan bahwa konsekuensi dari tindakan yang dilakukan H.M bukan hanya pencopotan dari jabatan kepala sekolah, tetapi juga berdampak pada hak penghargaan yang seharusnya diterima.
“Dengan tindakan yang sudah dilakukan oleh H.M, bukan hanya pencopotannya sebagai kepala sekolah, tapi kami juga pastikan tidak akan ada tanda kehormatan yang seharusnya didapatkannya,” tambahnya.
Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah ditempuh sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya semua prosedur sudah kami tempuh, dan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.









