BANDUNG, Wartajayavision.com,

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menilai bahwa kerusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Alih fungsi tanaman teh menjadi sayuran dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu risiko bencana hidrometeorologi pada musim hujan.

Direktur Walhi Jabar Wahyudin Iwang mengatakan, penggundulan lahan kebun teh yang dilakukan dengan alat berat telah menghilangkan daya serap alami yang seharusnya dimiliki tanaman teh. “Pada musim hujan, larian air atau run off menjadi tinggi dan menggerus material tanah. Ini sangat berpotensi memicu banjir bandang,” ujarnya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (2/12/2025).

Menurut dia, praktik tersebut bukan kejadian baru. Dalam kurun waktu dua dekade, Walhi menduga PTPN selaku pemegang hak guna usaha (HGU) kerap membuka ruang kerja sama dengan perusahaan maupun individu bermodal besar untuk kegiatan pertanian sayuran, terutama kentang. Padahal, kata dia, bentuk kerja sama yang mengubah fungsi tanaman teh tidak dibenarkan oleh regulasi apa pun.

“PTPN merilis luasan alih fungsi sekitar 150 hektar, tetapi temuan lapangan kami melihat angkanya bisa lebih besar. Dalang utamanya justru PTPN sendiri yang memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan,” kata Wahyudin.

Pelanggaran berat

Wahyudin menegaskan, perubahan fungsi tanaman teh menjadi sayuran merupakan pelanggaran berat. Jika alih fungsi itu dilakukan secara sengaja, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain kehilangan fungsi serapan air, perubahan itu menyebabkan sedimentasi tinggi di sungai-sungai kecil akibat tanah yang terbawa aliran air. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu pemicu bencana banjir lumpur.

Lemahnya pengawasan

Walhi menilai lemahnya pengawasan pemerintah menjadi akar dari persoalan ini. Selama HGU dipegang PTPN, kata Wahyudin, tidak terlihat adanya proses audit yang memadai maupun kontrol ketat terhadap pemanfaatan lahan. “Selama ini pemerintah seolah tidak mengetahui fakta-fakta kerja sama yang dijalankan PTPN dan memicu terjadinya alih fungsi lahan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagian besar HGU milik PTPN di Kabupaten Bandung diduga telah habis masa berlakunya dan kemudian dialihkelolakan melalui kerja sama kepada pihak lain. “Kalau HGU habis, ada dua opsi: diperpanjang atau dikembalikan kepada negara. Namun karena tidak ada kontrol ketat, yang terjadi justru praktik sewa-menyewa lahan dengan perusahaan atau kelompok pemodal,” kata dia.

Audit menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, Walhi mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum PTPN dalam alih fungsi lahan. Ia menilai, perlu ada penyelidikan menyeluruh dan audit komprehensif terhadap HGU yang dikuasai PTPN. “Walhi meyakini dalang utamanya adalah oknum PTPN sendiri. Audit harus dilakukan untuk memastikan pengelolaan lahan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan lingkungannya,” kata Wahyudin.

Ia berharap, pemerintah menegakkan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memastikan kawasan perkebunan teh kembali dikelola sesuai peruntukan dan fungsi ekologisnya.



Wartajayavision.com, telah menghubungi pihak PTPN terkait kasus kerusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung tetapi belum direspons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *